
MEMOonline.co.id, Sampang – HS (40), warga Dusun Berteh, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan petugas kepolisian, Rabu (7/11/2018) dini hari.
Pasalnya, pria 40 tahun ini, kedapatan membawa sabu-sabu dan akan diedarkan ke kota. Namun, sebelum yang bersangkutan menikmati hasil penjualan barang haramnya, sudah keburu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sampang, tepatnya di Jl. Kusuma Bangsa Kota Sampang.
“Penangkapan HS ini, berdasarkan laporan masyarakat terkait pengedar narkoba menuju Kota Sampang, sehingga Tim Sat Narkoba langsung menyelidiki dan menghentikan mobil yang dikendarainya di jl. Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Sekar Kota Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP. Budi Wardiman, SH., SIK, MH, saat Konferensi Pers, Kamis (8/11/2018).
Namun begitu, dalam penangkapan tersebut Tim Sat Narkoba membutuhkan waktu 1 jam untuk mencari barang bukti yang di sembunyikan tersangka di dalam mobil.
Ditambahkan Kapolres, HS tersebut merupakan residivis yang pada tahun 2012 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Sementara HS ini mendapatkan barang dari bandar berinisial YN berasal dari Sokobenah, untuk diantarkan ke Kota Sampang karena ada pesanan.
Masih menurut Kapolres, Polres Sampang tidak segan segan menindak pengedaran Narkoba diwilayah hukumnya. Agar masyarakat selalu memberikan informasi kepada petugas, agar Sampang bisa bebas dari Narkoba.
"HS ini merupakan residivis, pada tahun 2012 lalu pernah ditangkap dengan kasus sama. HS ini mendapatkan barang dari bandar berinisial YN berasal dari sokobenah, untuk diantarkan ke Kota Sampang karena ada pesanan," jelasnya.
Untuk pertanggung jawabannya, maka tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009.
Pelaku dipidana dengan pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 Tahun, dan pidana paling sedikit 1 Milyar Rupiah, dan paling banyak 10 Milyar Rupiah. (Fathur/diens)