Diberitakan Beroperasi di Lahan Sengketa, Begini Klarifikasi PT EML Terkait Polemik Lokasi Sumur Eksplorasi ENC-2

Foto: Lokasi Sumur Eksplorasi ENC-2
1056
ad

MEMOonline.co.id, SUMENEP – Setelah beberapa hari terakhir santer diberitakan sejumlah media online di Kabupaten Sumenep, terkait isu lahan lokasi Sumur Eksplorasi ENC-2 yang sedang dalam tahap kegiatan persiapan pemboran, pihak PT EML akhirnya angkat bicara terkait masalah itu.

Menurut Public Relation Coordinator EML Nur Hidayat, menuturkan  jika kegiatan pemboran sumur eksplorasi yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Energi Mineral Langgeng (EML) tersebut berlokasi di Desa Tanjung Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep itu, adalah lahan yang sama dengan kegiatan pemboran sumur eksplorasi ENC-1 pada tahun 2012 lalu.

"Enam tahun lalu, kegiatan kami memang mengalami hambatan dari aspek sosial. Ada beberapa isu yang dipakai sebagai pemicu saat itu. Tapi sama sekali tidak ada isu lahan. Jadi terasa aneh saja ketika isu lahan baru muncul sekarang," terangnya, dengan nada keheranan.

Dan atas peristiwa tersebut, pria kelahiran Mojokerto ini, mengaku sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait status lahan lokasi itu, jauh sebelum pemboran sumur eksplorasi ENC-1 dilakukan.

"Kami bahkan kroscek ke Pak Sucipto, mantan Kepala Desa Tanjung saat pembebasan lahan tersebut terjadi pada 1992. Di hadapan tim EML, Kepala Desa Tanjung Salamet dan Sekretaris Desa Tanjung Hartono, Pak Sucipto menegaskan bahwa lahan yang kami maksudkan memang termasuk yang sudah dibebaskan oleh Konsorsium Madura Base (KMB)," paparnya.

"Tapi kami tidak cukup sampai di situ. Tim kami juga melakukan verifikasi ke lapangan, bertanya kepada beberapa tokoh masyarakat dan warga sekitar. Hasilnya, clear and clean. Lahan tersebut termasuk bagian dari sekitar 36 hektare lahan yang telah dibebaskan KMB," tegas lulusan IAIN Sunan Ampel ini.

KMB sendiri terdiri dari satu perusahaan daerah provinsi dan dua perusahaan swasta. Pertama, PD. Aneka Jasa dan Permesinan yang mengurusi administrasi dan perizinan. Kedua, PT. Barata Nusatama Prima yang bertanggung jawab terhadap aspek teknik dan engineering. Ketiga, PT. Intibhakti Rahayuabadi (IBRA) yang menjadi penanggung jawab seluruh pembiayaan proyek KMB.

Setelah melakukan pengecekan lokasi dan pengukuran bidang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep pun menerbitkan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada 9 Desember 2011.

"Dokumen tersebut dilengkapi gambar ukur, yang ditandatangani dan disaksikan oleh tujuh orang pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi. Selain ketujuh orang tersebut, Kades Tanjung Salamet, Sekdes Tanjung Hartono dan mantan Kades Tanjung Juwanda juga bertanda tangan dalam dokumen tersebut," beber pria yang terlibat mulai awal kegiatan EML di Sumenep ini.

Dokumen PTP BPN tersebut menegaskan, lahan tersebut dikuasai oleh Konsorsium yang terdiri dari PD. Aneka Jasa dan Permesinan, PT Barata Nusatama Prima dan PT Intibhakti Rahayuabadi. "BPN juga menegaskan, tanah tersebut merupakan tanah Hak Milik Belum Bersertifikat yang tidak dalam sengketa dan tidak menjadi jaminan," imbuhnya.

Setelah urusan dengan BPN clear, EML menindaklanjuti dengan perjanjian sewa lahan dengan PT IBRA pada 6 Januari 2012 untuk masa dua tahun. "Perjanjian tersebut juga ditandatangani oleh Kades Tanjung Salamet sebagai saksi. Bahkan, IBRA juga diminta melunasi tunggakan PBB selama 18 tahun untuk lahan seluas 36 hektare lebih milik mereka," tandasnya.

Dalam dokumen adendum perjanjian untuk perpanjangan masa sewa dua tahun berikutnya pada 6 Januari 2014, Camat Saronggi juga turut memperkuat kesaksian Kades Salamet. "Jadi seharusnya persoalan tersebut sudah clear," simpulnya.

Pada 11 Juni 2018 lalu, EML sudah melaporkan dan menyampaikan klarifikasi terkait isu lahan tersebut kepada SKK Migas di Jakarta. SKK Migas dapat memahami dan menerima klarifikasi EML serta telah meminta para pemangku kepentingan di daerah untuk memberikan dukungan bagi kelancaran kegiatan eksplorasi tersebut.

Berkenaan dengan isu mutakhir yang dilontarkan oleh Kades Salamet kepada beberapa media online, Hidayat merasa sangat heran. Pasalnya, sejak awal perjanjian sewa lahan yang juga ditandatangani Kades Salamet pada 2012, nama pihak-pihak yang disebut ada di dokumen Letter C itu sudah tidak ada dalam catatan BPN. "Dan Pak Kades Salamet ikut tanda tangan dalam dokumen BPN tersebut," ungkapnya.

Lebih mengherankan lagi, tambah dia, pihak M. Andi Suryanto yang mengklaim masih mempunyai hak atas tanah tersebut, sebenarnya sudah dipersilahkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perusahaan ke polisi sejak 3 Juli 2018 lalu. Tapi sampai hari ini tidak ada laporan masuk ke Polres Sumenep.

"PT IBRA sudah menunggu sebulan, tapi mereka tidak membuat laporan ke kepolisian. Lha kok malah Pak Kades lapor wartawan. Jadi ini sebenarnya siapa memainkan lakon apa?," pungkasnya dengan nada keheranan. (rls/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar