
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Seperti biasanya dari tahun ke tahun urbanisasi selalu terjadi dan momentum arus balik Lebaran kerap kali dimanfaatkan masyarakat desa untuk pindah ke kota-kota besar.
Urbanisasi ini dilakukan demi mencoba peruntungan atau mengadu nasib di kota-kota besar.
Kabupaten Bekasi menjadi salah satu tujuan favorit para urban karena merupakan salah satu wilayah yang memiliki kawasan industri dan tentunya banyak terdapat perusahaan untuk mencari kerja.
Dalam hal ini, tentu Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bisa melarang atau membendung arus urbanisasi dan memperbolehkan mereka untuk tinggal serta mencari pekerjaan asalkan memiliki dokumen yang sah dari daerah asal.
Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa semua warga negara bebas untuk tinggal dan bekerja dimana saja, sehingga sebagai pemerintah daerah pihaknya tidak bisa melarang para pendatang.
"Adanya pendatang itu memang dikhawatirkan akan mengurangi kesempatan bagi warga lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Akan tetapi pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan para pengelola kawasan industri setidaknya memperkerjakan minimal 30 persen bagi warga Kabupaten Bekasi," ujar Eka, Jumat (22/6/2018).
Eka juga menambahkan, lonjakan pendatang juga akan diantisipasi dengan menggelar operasi yustisi KTP.
"Pendatang yang akan tinggal di Kabupaten Bekasi diwajibkan untuk mengurus administrasi kependudukannya," pungkasnya. (Bam/ Diens).