
MEMOonline.co.id, Sumenep- Sebanyak 10 organisasi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan keberatan atas isi siaran pers PT Kangean Energy Indonesia (KEI) Jakarta tertanggal 25 Juni 2025.
Pernyataan resmi perusahaan migas itu dinilai menyudutkan media lokal dan tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik, terutama dalam merespons situasi sosial yang berkembang di wilayah Kepulauan Kangean.
Dalam siaran pers yang dikirim oleh pejabat internal KEI dan SKK Migas kepada sejumlah media, PT KEI menuding sebagian media telah memprovokasi masyarakat serta menyebarkan fitnah terkait gelombang penolakan warga atas proyek survei seismik migas di Kangean.
Sebagai respons, sepuluh organisasi media dan wartawan di Sumenep menyampaikan pernyataan resmi yang mengecam keras isi siaran pers tersebut. Mereka menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Organisasi yang menyatakan sikap tersebut meliputi: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS), Ikatan Wartawan Online (IWO), Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Media Independen Online (MIO), dan Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS).
Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin, menyebut bahwa tudingan dalam siaran pers tersebut tidak berdasar dan merendahkan integritas jurnalis.
“Pernyataan PT KEI itu menyesatkan dan memperkeruh suasana. Kami bekerja berdasarkan fakta, bukan fitnah. Tuduhan provokasi kepada media tidak bisa diterima,” tegasnya, Rabu (02/07/2025).
Syamsul menambahkan, dalam isu penolakan eksplorasi migas di Kangean, media justru menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi masyarakat secara berimbang.
“Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Bukan menyerang media secara sepihak melalui siaran pers tendensius,” imbuhnya.
Ia juga menilai pernyataan KEI sebagai bentuk komunikasi yang gegabah dan tidak profesional.
“Perusahaan besar seperti KEI seharusnya menyikapi kritik dengan bijak. Bukan malah menyudutkan jurnalis yang hanya menjalankan tugas,” tambahnya.
Ketua JMSI Sumenep, Supanji, menyebut pernyataan PT KEI sebagai bentuk arogansi korporasi yang tidak mencerminkan itikad membangun dialog.
“Alih-alih meredam konflik, mereka justru menyulutnya dengan menyebut media sebagai provokator. Ini komunikasi publik yang buruk,” ujarnya.
Ia mendesak PT KEI segera mencabut siaran pers tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Sumenep.
“Ini soal harga diri profesi. Jika tidak ada klarifikasi, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Panji.
Senada, Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain Ramli, mengingatkan bahwa jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk perusahaan.
“Kalau ada pernyataan yang menyudutkan profesi, kami siap menempuh jalur hukum. Pernyataan KEI menunjukkan kegagapan komunikasi dan kegagalan memahami situasi sosial,” kata Imam.
Sebagai bentuk solidaritas, seluruh organisasi wartawan tersebut telah menyusun pernyataan bersama dan berencana mengirimkan somasi kepada PT KEI jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf resmi.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak