
MEMOonline.co.id, Jember- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Tradiska Prastyawan, warga Malang, Jawa Timur, dalam perkara penggelapan dana proyek pembangunan laboratorium di Universitas Jember (UNEJ).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (25/6/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Rudi Hartono, SH, MH, dengan anggota Zamzam Ilmi, SH, dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, SH, MH, dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr.
“Atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ucap Hakim Ketua Rudi Hartono dalam amar putusannya.
Tradiska terbukti menggelapkan dana sebesar Rp2,3 miliar, yang seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan laboratorium UNEJ.
Uang tersebut berasal dari Pindarto, pihak yang memberikan kepercayaan pengelolaan dana kepada terdakwa.
Juru Bicara PN Jember, Amran, mengungkapkan bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp400 juta dan berjanji akan mencicil sisa kerugian yang ditimbulkan.
“Terdakwa menerima putusan majelis hakim dan menyatakan tidak mengajukan banding,” ujar Amran.
Dengan putusan ini, kasus penggelapan dana proyek yang sempat menyita perhatian publik Jember resmi diputuskan, meski proses pengembalian dana masih terus diawasi.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak