DPRD Sumenep Sahkan Dua Raperda Strategis di Awal Juni 2025

Foto: Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Sumenep.
30
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan pendapatan daerah.

Dua raperda tersebut yakni:

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumenep Tahun Anggaran 2024, dan

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyebut pengesahan dua raperda ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan langkah strategis dalam memperkuat kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Hasil kerja bersama ini semoga menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Sumenep yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” ujar Zainal.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang hadir mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD serta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua raperda tersebut.

“Inilah potret kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif. Kolaborasi harmonis ini adalah fondasi penting untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ungkap Wabup Imam Hasyim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua raperda telah melewati seluruh tahapan pembahasan secara cermat dan sesuai regulasi. Hal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjaga integritas proses legislasi.

Adapun tindak lanjut dari pengesahan ini, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Sedangkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, saat ini tinggal menunggu nomor registrasi dari Gubernur sebagai syarat pengundangan resmi.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar