MEMOonline.co.id, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna untuk memproses Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 pada Selasa, 6 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Ketua DPRD, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan seluruh jajaran eksekutif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fauzi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas penyelesaian pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2024. "Saran dan harapan yang disampaikan menjadi masukan berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan, maupun pengawasan APBD 2024, serta menjadi acuan untuk penyusunan APBD tahun mendatang," ujarnya.
Rancangan Perubahan APBD 2024 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi paling lambat tiga hari sejak hari ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Fauzi menyebutkan bahwa pendapatan dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 tetap sebesar Rp2,593 triliun, sementara belanja tetap sebesar Rp3,029 triliun, yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp436,435 miliar.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp473,660 miliar dan pengeluaran sebesar Rp37,225 miliar, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp436,435 miliar. Defisit anggaran tersebut ditutup dengan surplus pembiayaan yang sama jumlahnya.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak