
MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan harga jual tembakau melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/252/KEP/435.013/2024 tentang Titik Impas Harga Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
SK ini mengatur harga tiga jenis komoditas tembakau, yaitu tembakau gunung, tembakau tegal, dan tembakau sawah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudho, menetapkan harga tembakau gunung mengalami kenaikan sebesar Rp11.483 dari tahun sebelumnya, sehingga mencapai Rp66.983 pada tahun 2024, naik 17,14%. Tembakau tegal naik Rp14.604 menjadi Rp61.604, dengan kenaikan 23,71%. Sedangkan tembakau sawah naik Rp6.142 menjadi Rp46.142, naik 13,31%.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan mencegah manipulasi harga oleh pengepul atau perusahaan rokok. Ramli juga mengingatkan petani untuk tidak terburu-buru memanen agar kualitas tembakau tetap terjaga.
Selain itu, Ramli mencatat peningkatan jumlah petani tembakau di Kabupaten Sumenep pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak