
Memoonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali melakukan rotasi-mutasi terhadap 26 pejabat eselon IV di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dengan SK Jabatan: 821.2/Kep.800-BKPPD/2018 tertanggal 22 Mei 2018.
Rotasi dan mutasi ini dilakukan di Ruang Rapat Bupati, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Rabu (23/5/2018).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, mengatakan, pelantikan rotasi-mutasi yang digelar, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah merupakan hal yang biasa dalam penyegaran roda organisasi.
Menurutnya, dalam hal rotasi-mutasi dan promosi dapat melalui mekanisme Open Bidding (lelang jabatan) untuk jabatan tinggi pratama.
Hal ini tentunya sudah dilaksanakan assessment (penilaian) oleh Bupati. Bahwa jabatan itu, baik yang rotasi, mutasi maupun promosi yang diberikan untuk tiap-tiap ASN.
“Semua melalui assessment. Kita melihat betul bahwa dari semua dengan berbagai kualiatas kompetensi dan kinerja, yang paling penting loyalitas. Segala pekerjaan berjalan dengan jujur, mematuhi peraturan perundangan yang ada,” ucapnya.
Dikatakan Uju, jabatan merupakan suatu amanah yang sifatnya sementara. Terutama kepada yang masih muda, masih banyak jenjang karir yang dapat diraih.
“Kita tidak selamanya disini. Yang masih muda kan gak mungkin di sini aja. Misalnya yang muda, masih ada waktu 20 tahun ke depan untuk bisa serta meraih banyak pengembangan,” ujarnya.
Untuk itu, Uju, meminta semuanya harus berupaya. Banyak pendidikan yang bisa ditempuh seperti pendidikan formal dan nonformal (kursus) atau jalur pendidikan lainnya, ikuti kesempatan yang ada.
Uju berharap pejabat yang baru saja dilantik dan mengucap sumpah jabatan dapat menjalankan tugasnya sebaik mungkin dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Sehingga dapat mewujudkan program Bekasi semakin bersinar. (Bam/Diens).