Inkracht, Tempat Hiburan Malam di Bekasi Segera Ditutup

Gambar Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
1096
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta segera menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait penutupan Tempat Hiburan Malam  (THM) secara permanen di wilayah hukum setempat.

"Jadi soal putusan MA itu kemarin sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sudah ada dan sudah diterima salinannya oleh kami. Saya tidak hafal nomor suratnya yang jelas isinya penutupan permanen THM," kata Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy di Cikarang, saat di hubungi, Minggu (20/5/2018).

Dia mengatakan hal itu menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap hak uji materiil atau "judicial review" yang diajukan oleh sejumlah pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) setempat.

"Dalam hal ini gugatan proses pengujian peraturan perundang-undangan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang ditolak Mahkamah Agung," katanya.

Alex menjelaskan, pasal 47 ayat 1 pada Perda tersebut menyatakan bahwa tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Menurut Alex, dengan putusan MA tersebut maka tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk menunda penutupan THM di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

"Karena sesuai isi putusan, penutupan harus dilaksanakan tanpa menunda-nunda lagi," katanya.

Alex melanjutkan, bahwa apa yang disampaikan Bupati Bekasi beberapa waktu lalu terkait hal ini kini sudah jelas terjawab. Sebab apa yang menjadi dasar penutupan telah dikeluarkan oleh MA.

"Bupati juga sudah menyampaikan hal ini, saat itu beliau menunggu salinan putusan MA dan sekarang sudah ada. Saya pikir dasar penutupan itu sudah jelas," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap Satpol PP Kabupaten Bekasi segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait teknis penutupan THM, sebab ranah eksekusi bukanlah menjadi urusan bagian hukum.

"Tinggal bagaimana kedua instansi tersebut menjalankan putusan MA tadi. Kalau Bagian Hukum, sudah jelas hanya menyampaikan apa yang sekiranya harus dijelaskan dalam pelaksanaan," pungkasnya. (Bam/Diens).

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar