MEMOonline.co.id, Lumajang- Satuan reserse kriminal Polres Lumajang, tangkap dua orang terduga penadah motor hasil curian. Mereka diantaranya AS (43) warga desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung.
Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik berkata, penangkapan bermula dari tindak lanjut pasca laporan seorang korban warga Jatigono Kecamatan Kunir, yang kehilangan motornya, 17 Februari lalu.
Penyelidikan membuahkan hasil. 'AS' terduga pelaku (pemetik) berhasil diamankan dikediamannya. Tak ayal, pada petugas, ia (AS -red) mengaku memperoleh motor dari 'AW'. Berdasar pengakuan itu, bergegaslah petugas ke kediaman 'AW' dan iapun tak bekelit, langsung digelandang ke Polres Lumajang.
"Kami interogasi tersangka AS mengaku membeli sepeda motor tersebut dari tersangka AW. Kemudian polisi mengamankan AW saat berada di rumahnya," ungkap Kapolres, Jum'at (1/3/2024).
Barang bukti disita, berdasarkan keterangan AW, ia memperoleh barang dari MW. Namun saat hendak diamankan, MW berhasil melarikan diri bersama temannya salah seorang temannya.
"Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran," tegas Rofik.
Dari pengakuannya AW untuk membantu menjualnya dengan harga Rp 800 ribu per unit.
"Barang bukti diamankan dari terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berjumlah 10 unit sepeda motor, 1 buah mesin diesel, 1 alat gerinda yang dibuat untuk menghapus nomor rangka dan nomer mesin," pungkas Kapolres.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak