
MEMOonline.co.id, Bekasi - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal India di Bekasi Jawa Barat, karena keduanya dianggap overstay dari izin yang dimiliki.
Juru bicara Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Imam Aditya mengatakan, keduanya terjaring razia petugas Imigrasi yang digelar selama sepekan mulai 11 Mei lalu di sebuah Apartemen di bilangan Bekasi Selatan.
Menurut Imam, kedua warga negara asing yang tak disebutkan identitasnya tersebut, datang ke Bekasi menggunakan visa bebas kunjungan selama 44 hari.
"Izinnya sudah kedaluwarsa, sehingga kami terpaksa melakukan deportasi atau memulangkan ke negara asalnya," katanya, Sabtu (19/5/2018).
Imam menambahkan, dalam operasi selama sepekan tersebut, lembaganya memeriksa 7 perusahaan, 2 restoran, dan 3 apartemen di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
“Dari 85 WNA yang meliputi Jepang, Taiwan, Korea Selatan, India, Iran, Arab Saudi, Filipina, Nigeria, Amerika Serikat, Australia, dan Pakistan yang diperiksa, hanya dua yang melanggar,”pungkasnya.
Berdasarkan data yang ada, jumlah WNA di Bekasi mencapai ribuan. Mereka adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan Industri di Kota/ Kabupaten Bekasi, lalu pelajar yang menempuh pendidikan, dan terakhir adalah turis.(Bam/Diens).