MEMOonline.co.id, Sumenep- Kepala kantor kementrian agama (Kankemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merespon baik wacana Menteri Agama (Menag) RI K. Yaqut Cholil Qoumas, terkait penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan dijadikan tempat pernikahan semua agama.
Pernyataan yang disampaikan langsung Menteri Agama K. Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 23 Februari 2024 saat rapat kerja (raker) Direktorat Jendral (Dirjen) Bimbingan Mayarakat (Bimas) Islam bertajuk ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan'.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Wasid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26 Februari 2024) mengatakan, bahwa Kemenag Sumenep masih menunggu keputusan dari Menteri Agama (Menag). Mengingat Menag adalah patokan yang akan menjadi kiblat di seluruh penjuru Indonesia, termasuk Kemenag Sumenep.
"Kami selaku pelaksana di bawah tentu selalu siap melaksanakan setiap keputusan dari Gus Menteri Agama terkait revitalisasi KUA, terkait peran-peran KUA ke depannya pasti kami siap melaksanakan. Ini juga sudah kami sampaikan kepada Kepala KUA barusan di rapat," ucap Abdul Wasid, Senin (25/02/2024).
Lebih lanjut, Kepala Kemenag Sumenep juga mengatakan bahwa jika rencana tersebut sudah terealisasi dan diputuskan oleh Gus Yaqut, maka KUA yang ada di Kabupaten Sumenep juga akan menyiapkan segala kebutuhan selaku fasilitator yang tidak hanya bergerak sebagai sentral keagamaan saja, tetapi juga untuk pencatatan pernikahan semua agama.
"Sejauh ini tidak ada yang harus dipersiapkan secara khusus karena memang itu kan sudah menjadi tugas kita misalnya aula KUA atau aula kantor nantinya digunakan sebagai tempat peribadatan pasti kita persilahkan," lanjutnya.
"Kita selama ini memang bersinergi, kita mengayomi dengan mereka yang bergama misalnya Katolik atau Konghucu. Kemudian karena kita ini juga sering berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUP)" tutup Kemenag Sumenep.
Dalam hal ini, maka dapat ditarik kesimpulan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi berikut lintas agama.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak