Pernyataan BPK Atas Penetapan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan

Foto: Ilustrasi Gambar Gedung BPK
2348
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta - Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.

Demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dalam siaran persnya, Jumat (3 November 2023).

Penulis    : Bambang/RJN

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar