
MEMOonline.co.id, Sampang- Romli (21), asal dusun Gung Dalem, desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.
Romli diciduk polisi lantaran terlibat pencurian sepeda motor milik warga desa Banjar Tabulu, kecamatan Camplong pada 18 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 wib.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, berawal pada 17 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 21.00 Wib, saat itu korban (Abdul Holik) baru datang dari luar.
Selanjutnya korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih, di dalam rumah yang kebetulan bersebelahan dengan satu unit sepeda motor milik adik korban dengan posisi kunci kontak menempel.
"Kemudian korban masuk ke dalam kamar dan masih sempat memainkan satu buah Handphone, setelah itu korban tidur," terang Sujianto, Jumat, (6/10/2023).
Lebih lanjut Sujianto mengatakan, pada 18 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 wib, ketika korban bangun dan akan mengambil Handphonenya, ternyata handphonenya sudah tidak di tempat.
"Mengetahui HPnya tidak ada, korban keluar dari kamar untuk mengecek sepeda motornya dan ternyata sepeda motornya juga hilang," ucap Sujianto.
Sujianto menambahkan, mendapatkan laporan dari warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kemarin pada (3/10/2023), Tim Resmob Polres Sampang melakukan penangkapan tersangka," papar dia.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta, dan tersangka Romli dijerat pasal 363 KUHP ayat 2," pungkas Sujianto.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak