
MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Sumenep, A. Busyro Karim sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pembelian kapal 'Ghoib' PT Sumekar tahun 2019 silam di PN Tipikor Surabaya, kali ini giliran Eko Wahyudi selaku Humas PT Sumekar, yang dihadirkan JPU sebagai saksi pada sidang terhadap terdakwa AW, yang telah merugikan negara miliaran rupiah.
Sidang berlangsung pada hari Rabu 6 September 2023, sekira pukul 08.00 wib di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jl. Raya Juanda No. 82-84, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, SH.MH menyampaikan, sidang kali ini merupakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. Sumekar pada Pengadaan Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT. 292 Bendera Indonesia dengan penyedia PT. Fajar Indah Lines Tahun 2019.
"Agenda sidang terdakwa AW dilanjutkan pemeriksaan Saksi atas nama Eko Wahyudi yang meringankan terdakwa," kata Kasi Intel Moch Indra Subrata, Rabu (6/9/2023).
Lanjut Indra, sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, S.H., dan dipimpin hakim majelis AA GD Agung Parnata, SH. CN serta menghadirkan terdakwa AS di dampingi oleh tim penasehat hukum.
"Alhamdulillah sidang berjalan lancar dan tertib, dalam sidang, terdakwa AS telah memberikan keterangan sesuai dengan yang ada di dalam BAP. Sidang berakhir pukul 13.00 Wib" terang Kasi Intel Moch. Indra Subrata.
Dikatakan pria berdarah Sumatera itu, pekan depan akan digelar kembali sidang dengan agenda yang berbeda terhadap para terdakwa. "Jadwal minggu depan pemberian kesempatan pada terdakwa untuk menunjukan bukti-bukti surat," punkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak