Dikepung Ribuan Penjual Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Bisa Apa ?

Foto: suasana acara Focus Group Discussion (FGD), yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS)
1327
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Banyaknya warung atau toko klontong yang menjual rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat tidak berkutik.

Apalagi, kewenangan Satpol PP dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, hanya sebatas mengumpulkan data dan melakukan sosialisasi.

Mereka (Satpol PP red) tidak punya kewenangan memberikan tindakan apalagi mengamankan atau melakukan perampasan terhadap rokok ilegal yang dijual di warung - warung, yang dijumpai saat melakukan pengumpulan data.

Sehingga masalah tersebut menjadi pembahasan hangat di acara Focus Group Discussion (FGD), yang digelar Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), dengan tema "Banyak Warung Jual Rokok Ilegal Satpol PP Sumenep Bisa Apa?", Selasa (01/08/2023).

Sementara, acara Focus Group Discussion digelar di destinasi wisata Tectona, yang berafa di Kecamatan Batuan, Sumenep.

Hadir dalam acara itu, Kasatpol PP Sumenep Achmad Laily Maulidi, sebagai narasumber, Perwakilan Diskop UKM dan Perindag Sumenep Ibu Susi, Anggota DPRD Sumenep Komisi 1 Herman Dali Kusuma, Ketua Kadin Sumenep Hairul Anwar.

Sedangkan acara tersebut digelar, dalam rangka mendiskusikan maraknya peredaran rokok ilegal, serta peran penegak perda dan instansi terkait menyikapi permasalahan rokok ilegal.

"Dengan maraknya rokok ilegal kami AMOS melakukan diskusi yang dikemas dengan FGD dengan pihak terkait terutama pihak Satpol PP," kata Ketua AMOS, Junaidi.

Ketua AMOS Junaidi menjelaskan, dalam hal ini peran Satpol PP sebagai tim, harus betul betul memberikan dampak konkrit dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Sesuai tema FGD adalah "Banyak Warung Jual Rokok Ilegal Satpol PP Sumenep Bisa Apa?". Sejauh ini peran Satpol PP kurang maksimal, sehingga perlu adanya diskusi ," jelasnya.

Sementara itu Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumenep Achmad Laily Maulidi menyampaikan bahwa kewenangan mengenai rokok ilegal tentang cukai sepenuhnya kewenangan Bea Cukai.

"Tugas Satpol PP sesuai dengan regulasi hanya mengamankan petugas Bea Cukai saat melakukan razia," kata Kasatpol PP Laily.

Laily menjelaskan bahwa mulai dari penyelidikan sampai ke penuntutan memang menjadi ranahnya Bea Cukai.

"Satpol PP hanya bisa memberikan informasi atau pelaporan kepada Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg, yang mana kami hanya melakukan pendataan tentang adanya rokok ilegal kepada Bea Cukai, dan Bea Cukai yang akan melakukan razia, sedangkan kami bersama tim yang terdiri dari unsur TNI/Polri dan Dinas terkait mendampingi atau memberikan keamanan bagi petugas Bea Cukai," pungkasnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar