Akhirnya ! Dua Dari Tiga Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Ditahan Kejari

Foto: Dua Dari Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep saat akan dimasukkan mobil tahanan
1413
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah cukup lama ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) oleh Polres Sumenep, dua dari tiga orang tersangka kasus tersebut ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kedua tersangka masing-masing inisial IM, Warga Kecamatan Lenteng dan inisial W Warga Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka ditahan setelah tim Jaksa Penyidik menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap saat diterima dari Penyidik Polres Sumenep, menyusul tiga tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu ditahan.

"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial IM dan MW atas kasus dugaan korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB, setelah berkas kami nyatakan lengkap," kata Kepala Kejari Sumenep, Trimo, SH.MH melalui Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH, Jumat (21/7/2023).

Menurut Dony, pihaknya menahan dua tersangka dengan alasan Objektif dan Subjektif, sehingga dipastikan keduanya tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.

"Dua tersangka ini kita titipkan di rumah tahanan (rutan) klas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 Juli 2023 sampai 9 Agustus 2023. Dan akan dilakukan pelengkapan berkas untuk diajukan sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya," terangnya Dony.

Pria kelahiran kota Malang itu mengatakan, dua tersangka yang saat ini dilakukan penahanan merupakan bagian dari tiga orang tersangka yang sudah dilakukan satu minggu yang lalu dengan kasus yang sama yakni dugaan korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB tahun anggaran 2014 silam. Dengan kerugian negara Rp 201 juta dari anggaran Rp 4,8 miliar.

"Kasus yang sama dengan tiga orang sebelumnya yang sudah kita tahan, yakni Primair Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ungkapnya.

Ditanya kenapa hanya dua yang dilakukan penahanan, padahal tersangka masih ada tiga orang, Kasi Pidsus Dony menegaskan jika pihaknya menahan berdasarkan berkas tersangka yang diserahkan penyidik polres Sumenep.

"Mohon maaf, kalau kami ini menahan kan berdasarkan berkas yang diterima dari Polres Sumenep, kebetulan hari ini berkas tersangka yang diserahkan kepada kami hanya dua tersangka, jadi itu yang kami naikkan, jadi kami tidak punya kewenangan membuat statemen ataupun alasan kenapa hanya dua orang tersangka. Mohon ditanyakan langsung ke Penyidik Polres Sumenep," pungkasnya.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar