
MEMOonline.co.id. Sumenep - Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Sumenep melakukan test urine kepada sejumlah sopir bus antar kota di Terminal Arya Wiraraja, Jumat (14/7/2023).
Dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di dampingi Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution, Kasat Narkoba Akp Sugiarto, Kasat Binmas Iptu Abd Kohar, Kasi Humas AKP Widiarti, dan Kasi Dokkes Aiptu Eko Agus Setiawan.
Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko mengatakan, test urine ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada sopir bus menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba) dan minuman keras yang dapat merugikan serta membahayakan penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
“Test ini guna mengantisipasi penggunaan narkoba dan minuman beralkohol di kalangan sopir bus," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko, test urine ini utamanya para sopir bus luar kota atau angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) untuk menjaga keselamatan jiwa penumpang.
Selain itu menurut Kapolres, test urine bertujuan mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai tanggal 10 s/d 23 Juli 2023 dengan tema “Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa".
Tidak hanya test urine, kata Kapolres Sumenep AKBP Edo, para sopir juga diperiksa tekanan darahnya.
“Bagi pengemudi yang mengalami gangguan kesehatan (tekanan darah tinggi) dalam batas normal akan diberi obat, sedangkan yang sehat kami beri vitamin untuk menambah stamina,” katanya.
Sementara Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution menambahkan, test urine para sopir akan dilakukan secara random dan mendadak.
"Sewaktu – waktu kami datang kembali," imbuhnya.
Kasat Lantas AKP Alimuddin Nasution berharap dengan pemeriksaan urine, kondisi kesehatan para sopir dapat terpantau yang muaranya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sumenep.
Diinformasikan, sasaran Operasi Patuh Semeru 2023 yaitu, penggunaan helm SNI untuk pengendara roda dua, batas kecepatan, melawan arus, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara menggunakan handphone, safety belt untuk pengemudi roda empat dan Over Dimensi Over Loading (ODOL) muatan roda empat atau lebih.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak