
MEMOonline.co.id, Bekasi - Berdasar laporan warga, Camat Tambun Selatan Sopyan Hadi dengan didampingi Lurah Jatimulya Acep Abdi Eka Pradana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan liar yang berdiri di sisi Jl. Raya Pondok Timur Indah RT 01 RW 10 Jatimulya, Selasa (11/7/2023) siang.
Dalam kesempatan itu, Camat Tambun Selatan Sopyan Hadi tegaskan akan menindaklanjuti dengan melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang sisi Jalan Raya Pondok Timur Indah tersebut.
"Secara administrasi terlabih dahulu kami akan melakukan koordinasi ke Satpol PP Pemda Kabupaten Bekasi. Insya Allah secepatnya," singkat Sopyan Hadi.
Sementara sebagai Lurah Jatimulya, Acep Abdi Eka Pradana menyatakan mendukung penuh langkah pihak Pemerintah Kecamatan Tambun Selatan melakukan penertiban bangunan liar di wilayahnya.
"Intinya, kami dari Kelurahan Jatimulya tentu mendukung penuh penertiban bangunan liar ini. Tentunya akan dilakukan setelah ada surat perintah," ungkap Lurah Acep.
Dikesempatan yang sama, sebagai pelapor, Abdul Rosyid menuturkan bahwa bangunan liar yang berdiri di sepanjang sisi Jl. Raya Pondok Timur Indah tersebut berjumlah kurang lebih 21 bangunan.
"Para pedagang yang menempati mengaku membayar uang sewa Rp 5 juta per tahun kepada oknum berinisial S," ungkap Abdul Rosyid.
"Jumlah itu belum termasuk biaya keamanan dan kebersihan. Ini sudah terkategori sebagai pungli dan harus ditindak. Dan bangunan liar di sepanjang jalan harus dibongkar. Karena tanah itu badan jalan bukan milik pribadi," tegasnya.
Dalam sidak mendampingi rombongan Camat Tambun Selatan, selain Lurah Jatimulya Acep Abdi Eka Pradana, turut hadir juga Ketua RT 01 Kholid dan Ketua RW 10 Mamad serta petugas Trantib Kecamatan Tambun Selatan.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliya