
MEMOonline.co.id. Sampang - Hilangnya segel Bangunan Rumah dan Toko (Ruko) yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur di perumahan Puri Matahari yang terletak di kelurahan Karang Dalem, Sampang kota mendapatkan tanggapan dari kepala Satpol PP Kabupaten Sampang.
Pasalnya, selang beberapa jam kemudian, pasca penyegelan sejumlah bangunan liar oleh Satpol PP pada senin, 19 Juni 2023 sore kemarin, segel dan police line yang dipasang oleh Satpol PP dibuka kembali oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Suryanto, Kasatpol PP Sampang saat dikonfirmasi membenarkan terkait segel yang yang sempat dipasang, namun dibuka oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Iya mas, segel itu ada membuka. Tidak tahu siapa yang membuka," kata Suryanto, Selasa (20/6/2023).
Kata dia, pihaknya mengaku sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinannya.
Sehingga saat ini pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk dari pelaporan kepada pimpinannya.
"Kami sudah laporkan itu semuanya. Saat ini kami masih menunggu petunjuk pimpinan," ungkapnya.
Dibukanya segel dan police line yang dipasang Satpol PP terhadap sejumlah bangunan liar di atas Fasum ternyata mendapatkan sorotan keras dari salah warga yang ikut mengadukan atau melaporkan adanya bangunan liar tersebut ke DPRD Sampang pada Oktober 2021 lalu.
Ach Rifa'i mengaku, sangat miris terhadap sikap ketegasan Pemkab melalui Satpol PP yang terkesan takut mengambil tindakan tegas.
Sebab kegiatan penyegelan dan pemasangan Police Line yang kemudian dibuka kembali oleh oknum yang ditengarai pemilik bangunan liar tersebut di saat pihak penegak Perda meninggalkan lokasi usai melakukan penyegelan.
"Tindakan pengrusakan atau membuka segel yang dengan sengaja itu melanggar hukum," kata Rifa'i.
"Tindakan itu melecehkan Pemkab karena terkesan nantang. Berani apa tidak Pemkab Sampang membawa ke ranah hukum," tegas Rifa'i.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak