
MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat (kapal ghoib mantan bupati red) oleh PT Sumekar pada 2019 silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya meng SP3 satu tersangka dari total tiga orang tersangka.
Ia adalah MS (43), warga Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean Sumenep, karena telah meninggal dunia akibat sakit pada bulan Mei 2023 kemarin.
"Jadi karena sudah meninggal dunia, secara hukum penyidikan terhadap tersangka oleh Jaksa dihentikan, dan saat ini kami sudah mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejati Jatim," kata Kajari Trimo, SH. MH. Senin (12/6/2023).
Menurut Kajari, sejatinya ada dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kapal 'Ghoib' mantan bupati, yang berkas tahap duanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Mereka adalah MS (43) dan AS (45) mantan Direktur Utama PT Sumekar, yang ditetapkan tersangka pada 25 November 2022, dan dilakukan penahanan pada 25 Januari 2023.
Namun, karena satu tersangkanya meninggal dunia, maka hanya berkas tahap 2 satu tersangka yang diajukan ke Kejati Jatim.
"Kasus ini sudah masuk tahap 2, berkas tersangkanya atas nama AS sudah kita limpahkan ke Kejati Jawa Timur dan akan segera dilakukan sidang pada Kamis 15 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana korupsi di Surabaya," ujar Kajari Trimo.
Namun demikian pihak Kejaksaan Negeri Sumenep masih terus melakukan pengusutan terhadap tersangka lainnya, yang diduga terlibat dalam kasus kapal 'Ghoib' mantan bupati, yang menggemparkan masyarakat diujung timur pulau Masura ini.
Sehingga, kasus tindak pidana korupsi lapal ghoib ini menjadi terang benderang dan semua tersangkanya mendapatkan kepastian hukum.
Terbukti, Kejaksaan Negeri Sumenep sudah menetapkan tersangka baru berinisial AZ.
"Kami tidak pernah main-main dalam menangani persoalan pembelian kapal ini, dan pasti terus kami lakukan pengembangan. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini, pasti kami libas, seperti si AZ, MS dan AS," pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak