LSM Master Laporkan Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi ke Jaksa Agung. Ada Apa?

Foto: Arnot S
1634
ad

MEMOonline.co.id. Bekasi - Perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), selain merugikan dan menghambat perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional.

Atas dasar tersebut, DPP LSM Master sangat menyayangkan atas sikap ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang terkesan lambat, tidak transparan dan akuntabel dalam menangani laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan oleh pihaknya.

Adapun dasar LSM Master melaporkan atas ketidakprofesionalan kinerja pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, khususnya dalam menangani laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022, kami menyampaikan laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi atas pengelolaan APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan judul kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah dengan anggaran sebesar Rp 252.473.199.400,- dan realisasi sebesar Rp 245.749.969.930,- yang terdiri dari :

a. Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan anggaran sebesar Rp 77.805.810.900,- dengan realisasi sebesar Rp 75.247.073.740,- b. Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dengan anggaran sebesar Rp. 174.667.388.500,- dengan realisasi sebesar Rp. 170.502.896.190,-

2. Adapun dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berdasarkan data dan kajian serta informasi yang antara lain adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Bekasi atas kegiatan tersebut terserap hingga mencapai 100%. b. Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dengan anggaran sebesar Rp 77.805.810.900,- dengan realisasi sebesar Rp 75.247.073.740,- yang terdiri dari beberapa Kegiatan yakni: - Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian Bagi Peserta Didik sebesar Rp. 885.000.000,- - Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat Kreatifitas Siswa sebesar Rp. 160.936.000,- - Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menegah Pertama Sebesar Rp. 75.040.124.700,- c. Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dengan anggaran sebesar Rp. 174.667.388.500,- dengan realisasi sebesar Rp 170.502.896.190,- yang terdiri dari beberapa kegiatan yakni: - Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian Bagi Peserta Didik sebesar Rp. 170.216.300,- - Kegiatan Pembinaan Minat, Bakat Kreatifitas Siswa sebesar Rp. 206.147.500,- - Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Sebesar Rp. 170.049.703.490,-

d. Bahwa berdasarkan fakta realisasi tersebut menggambarkan seakan-akan proses belajar mengajar di sekolah berjalan normal padahal fakta yang sebenarnya terjadi yakni proses belajar mengajar pada tahun 2021 ditiadakan dengan diterbitkan Permendikbud terkait Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19 bahwa proses belajar mengajar dan bekerja dilakukan dirumah, sehingga realisasi anggaran tersebut sangat tidak mungkin terserap sesuai dengan peruntukannya.

e. Bahwa hal tersebut diperkuat dengan hasil konfirmasi kami kepada pihak sekolah yang mengakui pada tahun 2021 proses kegiatan belajar mengajar di sekolah dalam satu tahun anggaran tersebut kosong.

3. Bahwa berdasar fakta-fakta hukum tersebut kami menduga kuat bahwa realisasi anggaran tersebut sarat dengan tindak KKN sehingga kami menyampaikan laporan/informasi tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan harapan agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Bahwa kemudian setelah kami membuat laporan/informasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah mengundang kami sebagai pihak pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut sekitar bulan November 2022.

5. Bahwa kemudian sekitar bulan Januari 2023 Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Kasipidsus mengundang kami selaku pelapor ke ruangannya untuk menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi yang telah kami laporkan tidak ditemukan adanya tindak pidana sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

6. Bahwa atas pernyataan tersebut kami meminta agar pihak Kejari Kabupaten Bekasi menyampaikan dalam bentuk tertulis sehingga pihak Kejari mengirimkan surat pada tanggal 27 Januari 2023 yang intinya menjelaskan bahwa dalam laporan kami tidak ditemukan tindak pidana.

7. Bahwa atas adanya surat tersebut, kami berusaha untuk menghubungi pihak Kejari Kabupaten Bekasi guna mempertanyakan dasar kesimpulannya, akan tetapi pihak Kejari menutup diri bahkan handpone kami pun diblokir tanpa alasan yang jelas.

8.. Bahwa atas hal tersebut kami menduga hal tersebut sengaja dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi guna menghindar dari desakan kami untuk mengungkap kasus tersebut.

9. Bahwa menurut hemat kami, tindakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana adalah merupakan jawaban yang sangat prematur sebab kami yakini pihak Kejari tidak melakukan pemeriksaan secara utuh dan konkrit. Terbukti waktu yang dibutuhkan dalam hal menyimpulkan jawaban hanya 1 (satu) bulan. Hal itu sangat tidak logis apalagi bulan Desember efektivitas kerja sangatlah singkat berhubung banyaknya hari libur nasional.

Maka berdasar fakta-fakta tersebut diatas, kami menduga pihak Kejari Kabupaten Bekasi tidak profesional, transparan dan akuntabel serta tidak mencerminkan keseriusan dalam proses penanganan laporan kami.

Oleh karenanya, kami sangat berharap agar Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan untuk mengaudit dan/atau mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menghindari persepsi buruk masyarakat dan para penggiat anti korupsi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Demikian uraian singkat Arnot S Ketua Badan Pengurus DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM Master) terkait dasar pihaknya melaporkan kinerja Kejari Kabupaten Bekasi kepada Kejaksaan Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam keterangan pers rilis tertulisnya, Jum'at (19/5/2023).

"Terhadap laporan ini, besar harapan kami untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya," ujar Arnot.

"Kami juga berharap agar kiranya laporan yang telah kami sampaikan di Kejari Bekasi dapat dibuka kembali untuk ditindaklanjuti dan/atau diambil alih oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat demi terciptanya penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi," terang Arnot S.

"Tembusan juga telah kami sampaikan kepada Jaksa Agung RI, Kajati Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Komisi Pengawasan Kejaksaan dan Pers seperti yang tertuang dalam surat kami kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Nomor: 18/LI/DPP/LSM-MASTER/JAMWAS/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023," pungkas Arnot S.

Di kesempatan lain, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya mengungkap bahwa Ricky Setyawan Anas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak memberikan jawaban saat diminta komentar/ tanggapannya via WhatsApp (WA) terkait perihal tersebut diatas.

"Kajari tidak menjawab bahkan (diblokir) WA saya bang," singkat Hisar Pardomuan, Selasa (23/5/2023).

Penulis     :    Bambang/ Hisar RJN

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Gadis malang itu diperkosa oleh SGK, yang tak lain adalah tetangga S. SGK tinggal bersama istrinya di Desa Jatian,...

MEMOonline.co.id, Denpasar- Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali, telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada...

MEMOonline.co.id, Jakarta- M (42), seorang arsitek, melaporkan pengalaman traumatisnya akibat hujatan dan hinaan dari suami dan mertuanya kepada...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH menghadiri Gala Dinner bersama kader Pergerakan Mahasiswa Islam...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas dukungan sinergi dan...

Komentar