
MEMOonline.co.id. Lumajang - Anggota Jos (Jogo Semeru) Presisi Polres Lumajang menangkap terduga pengedar pil obat keras dan berbahaya ( okerbaya ), Minggu (21/5/2023) dinihari.
Penangkapan tersebut bermula ketika Patroli Tim Jos Presisi Polres Lumajang melaksanakan patroli dini hari. Lalu mendapati seorang pemuda, sedang nongkrong berada di pinggir jalan Imam Bonjol Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang.
Saat akan didekati, kecurigaan muncul petugas melihat salah satu pemuda, membuang barang di dalam kolong mobil. Pasca dilakukan pencarian, benar saja ditemukan 20 butir dibawah kolong mobil tersebut.
"Saat di interogasi terduga pelaku mengakui barang bukti pil Logo Y yang di kolong mobil miliknya yang di buang," ujar Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Novandy Helda Prasetya, dikonfirmasi Senin (23/5/2023).
Barang bukti pil yang dibuang, merupakan milik salah satu pemuda berinisial 'D' (26) warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang.
"Atas temuan 20 butir pil, selanjutnya pemuda tersebut kita giring ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Setelah itu, Tim opsnal Satresnarkoba polres Lumajang melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pil ke rumah 'D'.
Hasilnya, berhasil menemukan barang bukti sebanyak 124 butir pil warna putih logo Y yang disimpan.
"Dikediaman, kami mengamankan 15 plastik klip berisi 14 butir logo Y, uang hasil penjualan Rp 50 ribu dan 1 buah handphone," jelas Ipda Novandy.
Akibat perbuatanya, D ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak