
MEMOonline.co.id. Surabaya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah kota Surabaya. pada Hari Jum’at tanggal 5 Mei 2023 sekitar jam 18.30 Wib.
Terungkapnya kasus ini sedikitnya pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang terekam CCTV saat beraksi. sementara pelaku lainya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai daftar pencurian orang (DPO).
"Satu orang pelaku yang ditangkap adalah DNY, (25) tahun. Asal warga Jalan Wonosari, Kelurahan Wonokusumo. Kecamatan Semampir. Kota Surabaya." Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Kamis (11/05).
Lanjut, Dalam operandinya, Mirzal menjelaskan sebelumnya dua pelaku DNY dan RSL (DPO) ini terlebih dahulu mobeil dengan menggunakan sarana sepeda motor. Setalah mendapatkan target yang diincarnya maka meraka berdua berbagi tugas, ada yang sebagai pengawas dan ada yang mengambilnya atau eksekutor.
"Tersangka DNY sebagai pengawas dengan duduk diatas motornya sembari melihat situasi. Sementara RSL beraksi mengambil motor korban dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T yang dibawa sebelumnya." Ungkapnya.
Masih kata Mirzal Maulana, pria dengan satu anak ini diketahui sudah beberapa kali beraksi di kota Surabaya. Dia mengaku sudah 7 kali, TKP yang jadi sasaran itu di Jalan Jepara gang VII, kaliwaron Gg. I , parkir rumah kos Jalan Deles Gang V , Semampir selatan, Jalan. Ir. soekarno merr ( markas bird shop), Gubeng kertajaya dan Mojo III gubeng, surabaya.
Selain menangkap DYN pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah speda motor Yamaha Vega ZR. Sarana, 1 buah Rekaman CCTV, 1 buah helm sesuai dengan rekaman cctv, 1 buah tas, 1 buah alat master pembuka magnit dan 1 Hp sarana komunikasi." Tambahnya.
Mirzal mengatakan dalam setiap hasil curianya oleh meraka ini dijual kepada penadahnya dengan harga 1,500.000 sampai dengan 2000.000.- tergantung kondisi sepeda motornya juga.
"Dari hasil penjualannya kemudian dibagi dua, DYN mengaku uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk kebutuhan keluarga. Karan dia tidak memiliki pekerjaan tetap." Imbuhnya.
Dalam catatan dari kepolisian. tersangka YDN ini juga merupakan Resedivis pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor). Dia pernah ditangkap atas kasus serupa di Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada tahun 2018 silam.
"Atas perbuatanya, Tersangka kembali mendekam dalam penjara milik Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, dia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak