
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kinerja Polisi Sektor (Polsek) Kota Sumenep dipertanyakan dan bahkan sampai dituding jika kinerjanya hanya setengah-setengah dalam menangani sebuah kasus.
Terbukti sampai saat ini pihak polsek belum melakukan penahanan terhadap pelaku kasus penganiayaan yang menimpa saudara Siti Atmaliya (34) asal Desa Kartasada, Kecamatan Kaleanget, Kabupaten Sumenep.
Padahal pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, anehnya sampai saat ini belum dilakukan sebuah penahanan.
Sedangkan identitas tersangka Aziz Abdillah asal Desa Gedungan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Kamarullah, Kuasa hukum korban menyatakan, jika laporan terkait kasus tindak penganiayaan yang menimpa Siti Atmaliya tersebut sudah masuk ke Polsek Kota pada tanggal 14 Februari 2018, namun sampai bulan ini pihak polsek belum juga melakukan sebuah penahanan terhadap tersangka.
Pihaknya juga bertanya-tanya terkait sikap polsek itu sendiri dalam bekerja, jika begini jadinya kemunkinan ada sesuatu yang kita tidak tahu dari Polsek ini.
"Kinerja polsek dalam kasus ini setengah-setengah atau munkin ada permainan dalam hal ini, saya juga tidak tahu mas ada sebenarnya", kata kamarullah saat dikorfirmasi di halaman Polsek Kota Sumenep. (Senin 30 April 2018)
Sebenarnya dalam kasus penganiayaan seperti ini, jika bicara soal aturan tidak ada alasan bagi Polsek untuk tidak melakukan penahanan.
Kamarullah menambahkan, jika kinerja Petugas semacam itu dalam menangani sebuah kasus maka hal tersebut akan menjadi contoh buruk kepada masyarakat.
"Kami akan terus kawal kasus ini, bahkan apabila tidak bisa selesai disini akan kami lanjutkan lembaga yang lebih tinggi dan munkin Polsek ini juga akan masuk pada pihak yang akan kami tuntut, tukasnya.
Sementara itu Kapolsek Kota Sumenep AKP Widiarti dengan santai menimpali duduk persoalan tersebut, menurutnya pihaknya sejauh ini sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan, pihaknya dalam hal ini sudah merampungkan berkas untuk dilimpahkan.
Terkait tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pihaknya menimpali jika petugas dalam menangani sebuah kasus itu memakai hati nurani dengan penuh pertimbangan, dan tersangka dalam hal ini Kompratif.
"Semua tahap demi tahap sudah kami lakukan tinggal kita kirim saja berkas tersebut, sudah tunggu saja, itu lho.. gak sampai 2 bulan kok, tukasnya.
Untuk diketahui penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2018, Sekira pukul 20.30 Wib, yang bertempat di Room Resto JBL. (Nafi/Diens)