
MEMOonline.co.id, Sumenep – Aparat kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, khusunya yang tergabung dalam Patko 801, berhasil mengamankan 6 orang pemuda, di Jl. Lingkar Barat, Minggu (29/4/2018), sekira pukul 00.15 wib.
Enam pemuda tersebut diringkus petugas saat sedang minum-minuman keras. Mereka adalah Abd Syukur (22), Muhammad Nur Fawaid (19), dan Abd Ra'uf (16), ketiganya berasal dari Desa Batu Dinding, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Selain itu, Patko 801 mengamankan Taufikurrahman (20), Moh hanif (23), keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Rubaru. Sedangkan satu tersangka lainnya, adalah Widad fuadi (22), merupakan warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan di TKP berupa 2 Botol Aqua besar berisi minuman keras jenis arak + 1 Botol sprite campuran sprite dengan hemaviton,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd. Mukit, Minggu (29/4/2018)
Selain itu, Patko 801 mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 2373 VV Warna Pink tanpa dilengkapi surat surat, dan 1unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5523 WT warna putih, juga tanpa dilengkapi surat surat.
“Selain itu, kami juga mengamankan Kartu Mahasiswa Unija an Widad Fuadi, dan 1 buah Borgol,” paparnya.
Setelah itu, aparat kepolisian Polres sumenep melaksanakan pemeriksaan kepada para TSK.
Dan dari enam tersangka, lima tersangka diminta kembali hari Senin 30 April 2018 jam 09.00 wib, untuk dilaksanakan Pemeriksaan dan selanjutnya akan dilaksanakan Sidang Tipiring. (Udiens)