
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Selatan - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, kembali melakukan pembayaran terhadap 40 bidang lahan milik warga dari enam desa berbeda yakni Desa Gandasari, Muara Bakti, Buni Bakti, Segara Jaya, Wanasari dan Sri Jaya untuk Pembebasan Lahan Tol Cibitung-Cilincing (Cibici) di Kantor BRI, Cikarang Selatan, Jum'at (26/04/2018).
Dodit Dimas, Ketua PPK Penggadaan Lahan Kementerian PUPR RI, mengatakan, pembayaran untuk hari ini sebanyak 40 bidang dengan nilai sekitar Rp.50 miliar dengan luas tanah yang dibebaskan sekitar 3,9 Hektar.
Untuk per hari ini, progres dari Kementerian PUPR RI, lahan yang sudah dibebaskan sekitar 1800-an atau mencapai 67 persen dari semua bidang (2800 bidang-red) yang harus dibebaskan.
“Pembayaran dilakukan untuk percepatan pembebasan lahan guna mempercepat pembangunan insfratrukturnya. Sudah 67 persen yang sudah di bebaskan, sisanya yang 900 bidang kami tetap kebut penyelesaiannya,” ujarnya saat di wawancarai.
Menurut Dodit, terhadap persoalan warga yang menolak, akan dilakukan langkah konsinyasi. Karena waktu yang diberikan sampai akhir Februari sudah berakhir. Kami memberikan surat peringatan kepada mereka bahwa masa 14 hari sejak musyawarah sudah habis. Apabila tidak memvalidasi atau tidak memberikan berkas ke BPN dananya akan di titip ke Pengadilan.
“Guna mengejar target tersebut pihaknya akan melakukan beberapa langkah penyelesaian, pertama; kita akan melakukan langkah konsinyasi, ini untuk bidang-bidang yang sudah ada putusan pengadilan. Kedua, jika mereka tidak memberikan respon,kami tidak bisa memvalidasi (kepada pemilik yang tidak memberi berkas) dimulai 14 hari sejak penawaran untuk perbaikan data bangunan dan luasnya,” pungkas Dodit. (Bam/Diens).