PAKIS dan APPI Kritik Pemasangan Banner PT Semen Indonesia

Foto : Pemasangan Banner
1548
ad

MEMOonline.co.id. Bangkalan - Pemasangan Banner oleh PT Semen Indonesia di lahan yang diklaim hak miliknya mendapat kritikan keras dari Lsm Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (PAKIS) dan Lsm Angkatan Petani Produktif Indonesia (APPI).

Ketua Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (PAKIS) Abdurrahman Tohir menilai kepemilikan lahan tersebut oleh PT Semen Indonesia cacat hukum dan prosedur. Sehingga perlu dilakukan penertiban dan tindakan tegas oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

"Pemasangan Banner itu dinilai sepihak dan dapat mamantik emosional rakyat Bangkalan, karena lahan yang diklaim PT Semen Indonesia di Bangkalan itu diduga lahan tanah terlantar, mengingat PT Semen Indonesia (sebelumya, PT Semen Geresik, PT Semen Madura) adalah cacat hukum atau semestinya telah batal demi hukum," tuturnya, Senin (13/2).

Ia juga mengatakan akta jual beli (pelepasan/pemindahan hak) antara PT Semen Madura dan PT Semen Gresik dengan PT PKHICE np. 35 tertanggal 3 Agustus 1984 dan serah terima tanggal 31 Agustus 1984. Adapun tanggal pelepasan dari masyarakat tanggal 17 Februari 1983 PT Semen Indonesia yang peralihan dari PT Semen Geresik ke PT Semen Madura lalu ke PT Semen Indonesia.

Ia menilai,hal itu bisa digunakan sebagai bukti autentik yang jelas termasuk luas lahan dan proses pelepasannya sekaligus diduga cacat hukum atau batal demi hukum.

"Dan itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021," tambahnya.

Ia juga menilai, Pemkab Bangkalan semestinya mengambil langkah tegas dan segera menertibkan atas lahan yang diklaim oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Sebelum hal tersebut terlambat dan rakyat Bangkalan bertindak agresif dan persoalan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik horisontal yang meluas.

“Klaim kepelikan hak atas lahan atau ijin peruntukan lahan tersebut telah berjalan lebih dari 38 tahun dan sampai saat ini dibiarkan (diterlantarkan) tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang ada dan ijin peruntukannya. Maka lahan tersebut patut dan layak dinyatakan sebagai lahan terlantar," jelasnya.

Kini di lahan tersebut ia juga memasang banner tandingan dari Lsm PAKIS dan Lsm APPI sebagai bentuk kritikan keras pada PT Semen Indonesia dan Pemkab Bangkalan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan penertiban kawasan dan tanah terlantar di Kabupaten Bangkalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan penertiban lahan terlantar di Bangkalan belum sepenuhnya memenuhi kriteria fleksibilitas, kriteria kebijakan, niat baik para pembuat kebijakan, rasionalitas, partisipasi, efisiensi, dan penetapan dan kemampuan menyesuaikan diri. Pendayagunaan tanah terlantar harus memenuhi pula kriteria formulasi kebijakan yang menyeluruh (komprehensif), sehingga kebijakan penertiban lahan terlantar nantinya tidak memberikan lagi kesempatan bagi berbagai pihak yang memanfaatkan adanya kekosongan dalam proses implementasinya," imbuhnya

Sementara itu, salah satu pakar Pertanahan Bangkalan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, saat ini hak keperdataan tanah tersebut masih ada pada PT. Semen Gresik.

“Hak Keperdataan masih ada pada PT. Semen Gresik," pungkasnya.

Penulis      :    Isna

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan program Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Kecamatan Balung yang meliputi 8...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

Komentar