
MEMOonline.co.id. Jember - Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang.
Seperti yang disampaikan Ahmad Gufron, Warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepala Desa Bukan seorang raja.
Lebih lanjut, Gufron menjelaskan Dalam pemerintah desa, posisi kepala desa bukan raja di wilayah tersebut.
"Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan
Dan pemberhentian perangkat desa, itu bukan membenarkan Kades melakukan pencopotan tanpa melalui regulasi yang ada,"bebernya.
Sementara itu, Camat Sukowono, Fariqul Mashudi, tak menampik bahwa Kades memang mempunyai kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan perangkatnya.
"Tapi ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dan peraturan tersebut harus dibaca penuh, jangan sepotong-potong," tegasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit