
MEMOonline.co.id. Jember - Pelaksanaan Seleksi pemilihan Kepala Dusun (Kasun) di Srino dan Sasi, Desa Sukosari, Kabupaten Jember, masih menyisahkan persoalan pasca ditetapkan sebagai Kasun terpilih.
Personal yang terjadi hingga saat ini tak kunjung selesai, disebabkan menunggu hasil koordinasi kecamatan dengan DPMD.
Sementara Camat, Sukowono Fariqul Mahsudi menjelaskan, permasalahan terjadi waktu camat lama yakni Camat Lingga. Ia mengaku, pihaknya masih baru.
"Terkait permasalahan Kasun camat lama, yakni Lingga. Sudah kirim surat secara tertulis kepada Kepala Desa Sukosari, dan Kades belum dapat rekomendasi, kami camat baru disini," ungkap Fariqul.
Seharusnya, kata dia, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah jelas di UU aturan Kemendagri prosedur sudah jelas.
"Alasan saya tidak ngasih rekomendasi sebab, diawal sudah bermasalah. Artinya tidak memenuhi prosedur jadi kami tidak berani untuk ngerekom," ujar Fariqul.
Bagaimana langkah pak camat terkait adek kades yang namanya tercantum di struktur desa yakni di Kasun?
"Intinya kami tidak ngerekom, pengangkatan Kasun ikuti aturan Undang-undang itu tidak prosedur," tegas Fariqul.
Pihaknya berharap, untuk mengisi kekosongan Kasun di Desa Sukosari, pihaknya meminta di adakan ulang.
"Kami tegaskan seleksi pemilihan Kasun tidak sesuai aturan dan prosedur," pungkasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak