
MEMOonline.co.id. Sumenep - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyiapkan pendampingan hukum dan terapi pemulihan mental terhadap bocah kelas VI SD, yang menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji dan pamannya sendiri di Masalembu.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Dinsos P3A, Achmad Dzulkarnain, pada media ini, Selasa (10/01/2023).
“Sejak kedatangan korban ke daratan pada Senin (9/1/2023) kita lakukan pendampingan. Selain itu kita juga sudah siapkan penanganan terapi healing (penyembuhan) bagi korban, jika memang diperlukan,” ungkapnya.
Kadinsos P3A Sumenep menyebut, akan terus memberikan pendampingan bagi setiap orang terutama anak yang mengalami pelecehan seksual. Agar mendapatkan pendampingan oleh penegak hukum. Sebab hal itu adalah hak hukum sebagai warga negara Indonesia.
Selain itu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang mendapatkan informasi atau mengetahui ada pelecehan, maupun pencabulan yang menimpa tetangganya atau orang lain untuk segera melapor dan menyampaikannya ke Dinsos.
"Tidak perlu takut untuk melapor atau menyampaikan kepada kami (Dinsos) atau lapor ke Polisi, jika memang ada yang mengetahui terjadinya pencabulan. Kami jamin tetap akan merahasiakan identitas korban dan keluarga” terangnya.
Diinformasikan sebut saja Bunga, korban pencabulan oleh oknum guru ngaji di Pulau Masalembu yang ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2020, dimana Bunga saat itu masih berada di bangku SD kelas 4. Dan baru terbongkar setelah korban berbadan dua.
Setelah dilakukan pelimpahan kasus dari Polsek Masalembu ke Polres Sumenep ternyata diketahui bahwa Paman korban juga telah melakukan pencabulan.
Bahkan dari keterangan pelaku sudah melakukan kejahatan sebanyak empat kali kepada korban. Kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak