
MEMOonline.co.id. Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya buka suara soal penanganan kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Dasuk Laok, yang dinilai tidak transparan.
Menurut Kejari, pemberitaan yang diterbitkan salah satu media Online dan menuding Kinerja Kejari Sumenep Tidak Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades Dasuk Laok' yang tertera pada tanggal 20 Desember 2022, tidak benar adanya.
"Informasi dalam berita itu tidak benar," tegas Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi pada hari Rabu (28/12/2022) di ruang kerjanya.
Novan Bernadi menegaskan, jika Kejari Sumenep sudah menjalankan proses hukum dengan aturan yang berlaku dan transparan dalam penanganannya serta profesional.
Buktinya, setelah memberikan surat laporan masyarakat itu direspon baik dari Inspektorat pada tanggal 29 Juli 2022 terkait hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, hal tersebut juga sudah informasikan langsung kepada pelapor saat berkoordinasi ke Kejari Sumenep mereka yang datang yaitu pihak LIPK bersama dengan beberapa orang dari lembaga lainnya sebagaimana pemberitaan media lain sebelumnya.
"Jadi, berdasarkan hasil temuan tim auditor itu kurang dari Rp 50 juta dan hasil temuan itu juga sudah telah disetorkan melalui kas Negara atau Daerah dengan bukti surat setor Itu sebelum jangka waktu 60 hari sudah dikembalikan oleh TERLAPOR," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan auditor dengan dugaan kasus yang diadukan oleh LIPK tersebut, Novan Bernadi menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan dan berkoordinasi beberapa kali dengan pihak LIPK.
"Terkait dengan hasilnya itu sudah saya sampaikan, dan saya sarankan (LIPK) untuk koordinasi ke Inspektorat. Namun balik lagi mengatakan bahwa Inspektorat tidak memberikan hasil dari audit yang sudah ditemukan, memang iya karena itu sifatnya masih rahasia. Kenapa begitu? karena itu berkaitan dengan keterbukaan publik dan ada juga peraturan terkait perlindungan saksi, korban dan pelapor" paparnya.
Untuk selanjutnya, laporan LIPK yang berkaitan dengan kasus pendistribusian beras raskin Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk Sumenep itu sudah kita kembalikan melalui surat dan saat ini menjadi kewenangan Pemkab Sumenep.
"Kenapa ini menjadi kewenangan Pemkab Sumenep, karena temuan dari auditor adalah temuan administrasi, dan hasil temuannya juga sudah dikembalikan dan hasil temuan dari tim auditor inspektorat sudah dikembalikan oleh TERLAPOR dalam jangka waktu sebelum 60 hari, semua sudah dilakukan proses sebagaimana peraturan dan undang-undang yang berlaku dan Sekarang sudah bukan kewenangan Kejaksaan lagi," tegasnya.
Novan menambahkan, soal kasus laporan dari LIPK tentang pendistribusian beras Raskin di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk Sumenep untuk Tahun 2017, 2018 dan 2019 memang benar dilaporkan pada Tahun 2020.
Dan Tahun 2020 itu pula ungkapnya, Kejari Sumenep telah memberikan surat bantuan auditor dengan menggandeng APIP Sumenep yakni Inspektorat sebagaimana surat kesepakatan bersama dari tiga menteri, Kejari Sumenep telah melimpahkan laporan tersebut pada tanggal 20 Februari 2020 perihal pelimpahan penanganan laporan atau pengaduan Masyarakat dan perihal itu pihak pelapor yaitu LIPK juga sudah diinfokan pada tahun 2020 lalu.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak