
MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap satu orang pelaku pencurian yang kerap beraksi di kota Surabaya. Pada hari. Jumat, 23 Desember 2022.
Pelaku berinisial. MJS (36) asal Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya ini ditangkap beehasil ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kapasan Surabaya.
Menurut AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan penangkapan itu berawal adanya laporan dari korban. Kemudian oleh anggota yang di pimpin Kanit Resmob AKP Zainul Abidin melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan menganalis rekaman CCTV yang ada dilokasi.
"Begitu mendapatkan keberadaan dan petunjuk seketsa wajah serta faktor badan pelaku akhinya petugas berhasil menangkap pelakunya." Kata Mirzal Maulana, Senin (26/12/2022).
Dalam setiap aksinya. Masih kata Mirzal, tersangka ini selalu hunting atau keliling mencari sasaran, kemudian setelah menemukan sasaran, dia memasuki rumah kos atau tempat yang dalam keadaan kosong.
"Begitu ada kesempatan, MJR kemudian mengambil barang berharga milik para korban diantaranya sepeda motor, HP hingga laptop." Bebernya.
Lebih Lanjut Mirzal, selain mencuri di kampus, dia juga beraksi di dalam gedung jurusan design produk industi kampus ITS, Kota Surabaya dan di Parkiran apotek K24 Jalan Kapas Krampung, serta dua kali beraksi di perumdos blok U, Kota Surabaya.
Lanjut Mirzal, selain ditempat itu pelaku juga diketahui melakukan pencurian dalam gedung jurusan design produk industi kampus ITS, Kota Surabaya Parkiran apotek K24 Jalan Kapas Krampung, serta dua kali beraksi di perumdos blok U, Kota Surabaya.
Disamping tersangka, polisi juga menyita Rekaman CCTV, sepeda motor Yamaha Mio m3 warna abu, STNK sepeda motor nopol W 4424, dan sepeda motor Suzuki FU warna hitam, sarana yang digunakan pelaku." Ungkapnya.
Tambah Mirzal, dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini. pihaknya masih terus dilakukan pengembangan guna membekuk pelaku lain yang terlibat.
"Tersangka, MJS. kini sudah ditahan dan dihebohkan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." Ujarnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit