
MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah sekian lama menanti, mimpi masyarakat Sumenep terkait penetapan tersangka kasus pembelian kapal 'Ghoib' mantan bupati, akhirnya terjawab.
Hari ini, Selasa (29/11/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni Trimo. SH. MH. Menetapkan dua tersangka, terkait kasus kapal 'Ghoib' mantan bupati, yang sempat menghebohkan publik.
"Penetapan sudah kita lakukan tanggal 25 November 2022 kemarin. Cuma baru kita rilis hari ini," kata Kajari Sumenep, Trimo. SH. MH.
Menurutnya, penetapan dua tersangka tersebut sudah memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP.
Sementara dua tersangka tersebut, masing-masing berinisial AY (45), dan MS (43). Dan keduanya merupakan warga asli Kabupaten Sumenep.
Disinggung kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kapal 'Ghoib' mantan bupati, Trimo memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Dengan penetapan dua tersangka ini, kita berharap kasus ini menjadi terang benderang, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat," pungkasnya.
Penulis : Samauddin
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak