Hanya Dalam Hitungan Jam, Empat Pelaku Perampokan Toko Emas di Kepulauan Kangean - Sumenep Diborgol Polisi

Foto: Empat tersangka pencurian atau perampokan toko emas di Sumenep
1733
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah menerima laporan terjadinya tindak pidana pencurian atau perampokan di sebuah toko emas milik Suhayya (48), warga Dusun Bunut, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kab. Sumenep, pada hari Rabu tanggal 9 November 2022, sekira pukul : 21.00 Wib. tim pemburu kejahatan Polsek Kangean - Sumenep, akhirnya turun gunung.

Tidak main-main, tim pemburu kejahatan Polsek Kangean berhasil membekuk empat pelakunya, di sebuah hotel, hanya dalam hitungan jam.

Akibatnya empat orang pelaku yang terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki-laki beserta barang buktinya diangkut ke Mapolsek setempat.

"Empat pelakunya berasal dari luar pulau Madura semua, dua pelaku berasal dari Kota Surabaya, sedangkan dua pelaku lainnya berasal dari Jawa Tengah," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (10/11/2022).

Menurut Widi, sapaan akrab AKP Widiarti (red), peristiwa itu bermula pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul : 09.30 Wib.

Saat itu, korban Suhayya, yang sedang menjaga toko emas miliknya, melihat satu unit mobil Avanza warna putih, berhenti didepan toko emas miliknya.

Lalu, ada dua orang perempuan keluar dari mobil Avansa putih dan menuju ke toko emas miliknya.

"Dua perempuan tersebut berpura-pura akan membeli emas di toko Suhayya. Tanpa curiga, korban mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase, sesuai yang ditunjuk oleh pelaku, kemudian pelaku mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut. Pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu, korban tidak ingat apa-apa lagi," terang Widi.

Namun, setelah sekira 20 menit kemudian korban sadar, dan melihat pelaku sudah tidak ada serta beberapa emas miliknya, raib dibawa kabur.

Sementara korban yang merasa terkena gendam pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, karena petugas mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada disebuah hotel di Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa. Lalu petugas meluncur ke lokasi tempat pelaku menginap.

"Dan betul saja, didalam kamar tersebut terdapat 4 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan dua orang perempuan," sambungnya.

Sementara empat orang dalam kamar hotel itu, masing-masing:

AW (42), warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

AP (40), warga Kolilom Lor Timur RT/RW 015/010 Desa Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

AA (41), NDRIANA*, Tmpt/ Tgl lahir : Sampang 03 Juli 1981, Jenis kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT/RW 05/02 Desa Pasuruhan Kidul Kec. Jati Kab. Kudus.

SH (41), warga Kolilom Lor Timur RT/RW 015/010 Desa Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

Dan setelah dilakukan introgasi oleh petugas, mereka mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik korban Suhayya.

Selanjutnya 4 orang diduga pelaku beserta dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dan akibat kejadian tersebut korban Suhayya, Mangong-Mangong Desa/Kecamatan Arjasa, Sumenep, mengalami tafsir kerugian sekitar Rp. 190.791.000,-:

Dari Barang bukti berupa :

1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat + 91,13 gram.

1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat + 62,59 gram.

1 (satu) buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat + 26,30 gram. 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya + 31,97 gram.

Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

1 (satu) buah tas model warna biru merek Polo Cloud.

1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger.

1 (satu) buah dompet wanita biru merek Mount Blanc.

1 (satu) buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merek CG.

5 (lima) unit HP.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana.

Sebab berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka serta BB yang disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan BB, tersangka dinyatakancukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan.

Penulis      :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lumajang beraudensi dengan Bupati Lumajang, membahas langkah kongkrit jembatani dunia...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Di bawah kepemimpinan dr. Erliyati, M.Kes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus bertransformasi...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Peristiwa na'as menimpa Yuni, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dua motornya raib...

Komentar