Untuk Menghindari Kemacetan, Polsek Larangan Himbau Pengunjung Pasar Blumbungan Tidak Parkir Sembarangan

Foto : Petugas dari Polsek Larangan saat melakukan giat pengamanan dan pengaturan lalulintas di Pasar Blumbungan, Pamekasan, Madura. Rabu (09/11/2022).
1911
ad

MEMOonline.co.id. Pamekasan - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat melewati jalan di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura. Polsek Larangan lakukan giat rutin pagi pengamanan dan pengaturan lalulintas di depan Pasar Blumbungan. Rabu (09/11/2022).

Kapolsek Larangan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nanang HP mengatakan, Kanit Provost Aiptu Nurul hidayat dan Kanit Sabhara Aiptu Endik Riswahyuni setiap pagi mengurai kemacetan, melancarkan arus lalulintas di Pasar Blumbungan.

"Selain mengurai kemacetan dan melancarkan arus lalulintas, Kami (red) juga menghimbau kepada pengendara baik roda empat maupun roda dua agar selalu tertib dan mematuhi rambu lalulintas", katanya.

Iptu Nanang juga menghimbau kepada pengunjung pasar yang membawa kendaraan supaya tidak memarkir sembarangan kendaraannya di bahu jalan pasar, karena hal tersebut bisa mengakibatkan kemacetan.

"Dan butuh kesadaran masyarakat dimulai dari setiap Individu untuk menciptakan Kecamatan Larangan khususnya, dan Pamekasan Umumnya tertib berlalulintas. Karena kecelakaan diawali dengan pelanggaran walaupun itu kecil. Contoh Parkir tidak pada tempatnya", tutupnya.

Penulis      :    Wildan

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

MEMOonline.co.id, Bogor- Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor...

Komentar