Kasad Dampingi Presiden RI di TFG Pengamanan Presidensi G20 Bali

Foto: Presiden RI Joko Widodo
1726
ad

MEMOonline.co.id, Denpasar - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman mendampingi Presiden RI dalam pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) Pengamanan Presidensi G20 yang dipimpin Panglima TNI di GOR Kepaon Prajaraksaka Denpasar, Bali, Rabu (9/11/2022).

Dalam pengamanan Presidensi G20 di Bali ini, TNI AD menerjunkan 6.552 personel dan ribuan materiel, dimana sebanyak 1.978  personel dan 1.629 unit materiel dari TNI AD di BKO-kan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Selain mendampingi Presiden RI, kehadiran Kasad dalam gelar TFG ini juga untuk memastikan bahwa ribuan personel TNI AD yang terlibat dalam pengamanan Presidensi G20 mengetahui peran dan fungsinya dalam mendukung dan menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-17 G20 yang akan diselenggarakan pada 15-16 November 2022 tersebut.

Di hari yang sama, sebelum menghadiri dan mendampingi Presiden RI dalam gelar TFG ini, Kasad melakukan peninjauan dan pengecekan kesiapan personel serta materiel TNI AD di Tahura Magrove dan Garuda Wisnu Kencana yang menjadi venue rangkaian kegiatan G20. 

Adapun pejabat TNI AD yang ikut mendampingi Kasad antara lain Pangkostrad, Irjenad, Danpuspomad, Asops Kasad, Asintel Kasad, dan Aslog Kasad.

Penulis    : Bambang/Dispenad

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar