Jalan Brawijaya, Karya Satgas TMMD 115 Kebanggaan Warga Desa Pakel Lumajang

Foto : jalan hasil kinerja Satgas TMMD 115 Kodim 0821
1653
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Nampak jalan rabat beton, luas indah dan lapang membentang. Jalan itu merupakan hasil karya Satgas TMMD ke 115, yang sudah rampung 100% dan dengan nama Jalan Brawijaya, di Dusun Sumbermulyo Desa Pakel Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, Selasa (8/11/2022).

Danki Satgas TMMD Lettu Arm Bambang Siswanto mengatakan, sarana bangunan fisik berupa jalan tembus, saat ini menjadi akses jalan yang dapat memudahkan masyarakat setempat dalam beraktivitas keseharian.

Sasaran fisik pengerjaan pengecoran jalan sepanjang 750 meter dan lebar 3 meter. pengecoran jalan itu menghubungkan antar dua dusun Sumberdadi dan Sumber Mulyo Desa Pakel Kecamatan Gucialit.

"Ketika akses jalan sudah resmi dibuka, diharapkan perekonomian masyarakat dapat meningkat karena mobilitas masyarakat yang semakin mudah," kata dia.

Lanjut dia, pembangunan jalan yang menghubungkan Dua Dusun di Desa Pakel selesai dibangun oleh satgas TMMD bersama warga desa setempat, dengan selesainya jalan tersebut, jalan baru dibangun satgas TMMD diberi nama jalan Brawijaya.

"Kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat, diharapkan akan meningkat. Masyarakat tidak perlu memutar arah lagi saat menuju kebun terlebih menjual hasil kebunnya. serta, siapapun yang melintas di jalan ini, bisa merasakan aman dan nyaman," pungkasnya.

Penulis      :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menuai sorotan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, harus merasakan terjangan timah panas...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Sebanyak 478 personel kontingen Kabupaten Lumajang resmi dilepas oleh Bupati Indah Amperawati (Bunda Indah) untuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tudingan miring terhadap kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terbantahkan dengan hadirnya Instalasi...

MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan atas...

Komentar