
MEMOonline.co.id. Kota Batu - Tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra meminta majelis hakim teguh dalam kebenaran dan tidak terpengaruh isu dan opini yang tidak sesuai fakta persidangan.
"Kami sangat menyayangkan sekali penerbitan penetatapan dari majelis hakim, tetapi kami menghormati majelis hakim setiap keputusan yang sudah diambil kami sangat menghormati," demikian ucap Jeffry Simatupang, S.H, M.H, pada saat jumpa pers di Hotel Mercure, Kota Malang, Selasa (12/7/2022).
Pihaknya sangat berharap sekali proses persidangan ini bisa berjalan dengan lancar dan baik.
"Jangan sampai majelis hakim dipengaruhi oleh opini - opini di publik yang sangat liar itu. Opini - opini publik yang tidak bertanggungjawab itu, kami meyakini sekali bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara kami berdiri tegak di atas kebenaran, kami berharap itu," ucap Jeffry.
Sesusai fakta - fakta persidangan, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk tegak lurus mempertimbangkan setiap fakta - fakta persidangan yang sudah terungkap di pengadilan.
"Dan kami juga meminta kepada masyarakat umum yang tidak tahu mengenai kasus ini, tidak tahu mengenai kronologisnya, tidak tahu mengenai pembuktiannya, kami berharap dan menghimbau untuk sabar dan menunggu sampai putusan pengadilan," pintanya.
Lebih lanjut ia mempertegas jangan menghukum orang sebelum ada putusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Adagium hukum yang mengatakan, "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah". Maka kami meminta kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa perkara kami, pertimbangkan setiap fakta persidangan jangan sampai dapat diombang ambingkan dengan opini - opini publik," ungkap Jefrry penuh tegas.
Pihaknya pun melihat bahwa ada pihak - pihak di luar sana yang mencetuskan isu - isu yang menyudutkan kliennya.
"Salah satunya ada isu di mana bahwa klien kami ini melakukan intimidasi, sehingga diterbitkan penetapan penahanan oleh majelis hakim. Bahkan ada isu yang beredar bahwa klien kami tidak kooperatif," bebernya.
Kendati demikian, dirinya ungkapkan sejak proses penyidikan dan penetapan tersangka bahwa kliennya selalu kooperatif. Kliennya juga tidak pernah menghalang halangi proses penyidikan.
"Pada saat tahap dua di Kejaksaan Negeri Batu klien kami diminta absen setiap Minggu dua kali, klien kami selalu hadir seminggu dua kali tidak pernah klien kami sekalipun mangkir daripada jadwal untuk absen," terangnya.
Dalam proses persidangan, lanjut Jeffry, rekan - rekan media juga sudah melihat itu semua.
"Dalam setiap proses persidangan mana pernah sih klien kami ini tidak hadir dalam pemeriksaan persidangan. Kewajiban klien kami untuk setiap menghadiri pemeriksaan persidangan itu selalu dilakukan dan selalu tepat waktu. Jadi kami sekali lagi berharap kepada majelis hakim yang mulia supaya tetap tegak lurus berdiri di atas kebenaran," ucap koh Jeffry sapaan akrabnya.
Bahkan Jeffry mengungkapkan rasa empati yang membuat dirinya sangat terenyuh sekali dengan adanya isu - isu yang beredar. Hal ini ternyata membangkitkan para alumni dan siswa - siswi SMA Selamat Pagi Indonesia.
"Ketika semua orang mencaci maki, ketika semua orang memfitnah siswa - siswi SMA SPI bergerak seperti yang teman - teman wartawan lihat sendiri bahwa aksi simpatik ratusan pelajar SPI Kota Batu dan mereka saat membubuhkan tanda tangan massal, itu semua atas inisiatif dari para siswa - siswi dan alumni sendiri untuk menunjukkan bahwa SMA SPI Kota Batu "Baik - baik saja" dan tidak pernah ada perbuatan kekerasan seksual di dalam Sekolah SPI Kota Batu," tegasnya.
Jeffry juga memperlihatkan kepada para awak media dan membaca tulisan massal para siswa - siswi di banner tersebut.
"Mari kita baca ini tulisan "Ko Jul tidak bersalah", "Kami bersama Ko Jul". Ini mengartikan bahwa para siswa - siswi dan alumni Sekolah SPI Kota Batu sepakat bahwa tidak pernah ada tindak pidana sexual atau pencabulan di Sekolah Selamat Pagi itu," terangnya.
Inilah buktinya, tegas Jeffry, bahwa ketika orang mencaci maki, ketika orang memfitnah. Siswa - siswi bangkit, ini benar - benar inisiatif sendiri tidak ada satupun yang meminta.
"Dan lalu kemudian banner ini dikirimkan oleh para siswa diberikan kepada kami tim penasihat hukum untuk memberi semangat moril bagi kami. Dan sampai melakukan pembelaan dan membuktikan bahwa itu fitnah. Jadi tolong jangan dilihat dari satu sisi, proses pembuktian itu ada di pengadilan. Maka tidak ada lagi bisa mengatakan bahwa saudara Julianto melakukan pencabulan atau kekerasan sexual," tegas Jeffry.
Untuk itu Jeffry menegaskan, "Apabila pertanyaanya saya balik nih kembali saya ulang bagaimana perasaan kita berada di posisi Julianto Eka Putra, bagimana ketika kita difitnah, bagaimana ketika saudara - saudara di sini difitnah? Saya yakin saudara - saudara juga akan melakukan hal yang sama untuk berjuang membuktikan, membersihkan nama baik," tandasnya.
Ia sampaikan pula bahwa JEP juga punya anak istri dan tidak sendiri. Tapi hari ini keluaga ini solid.
"Istrinya mendukung sepenuhnya dan istrinya sangat percaya bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana pencabulan dan kekerasan sexual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu. Dan anak - anaknya pun percaya akan hal itu, dan kami tim kuasa hukum sepakat dengan hal itu. Kami sepakat karena apa? Proses pembuktian sudah membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud atau yang didakwakan," ungkap dia.
Maka dari itu tim kuasa hukum menghimbau sekali lagi kepada majelis hakim teguh berdiri. Karena di sisi yang lain banyak siswa - siswi, banyak alumni perempuan yang mengatakan untuk membebaskan saudara Julianto Eka Putra.
"Dan di sisi yang sama ada seorang istri yang berdiri di samping suaminya yaitu saudara Julianto Eka Putra untuk menantikan kebebasan Julianto Eka Putra, dan kami meminta hari ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami mengajukan permohonan penahanan atau pengalihan penahanan baik itu tahanan kota ataupun tahanan rumah, kami meminta kepada majelis hakim kabulkan," pintanya.
Karena, masih kata Jeffry, banyak siswa - siswi dan alumni Sekolah SPI Kota Batu yang saat ini sedang menagis dan menunggu Julianto Eka Putra untuk kembali pulang dan bersama - sama.
"Jadi tolong sekali kepada teman - teman marilah kita sekarang melihat proses hukum, menunggu proses peradilan. Jangan mengambil sikap seakan akan sedang menghukum tanpa dasar tanpa ada putusan pengadilan," pungkasnya.
Penulis : Kha
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit