18 Karyawan SPBU 54. 681.09 Pakusari Wajib Digaji Sesuai UMK, Kadisnaker Jember: Ini Sanksinya Bila Tidak

Foto: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Jember, Bambang Rudianto
2169
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Jember, Bambang Rudianto menjelaskan karyawan (Operator SPBU- Red) dengan masa kerja di atas satu tahun.

Menurut aturan atau sesuai regulasi yang ada perusahaan wajib membayar gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.

Kata dia, seharusnya perusahaan tersebut mengajukan permohonan ke tidak sanggupan secara tertulis kepada dinas tenaga kerja. Maka selanjutnya, yang nantinya surat pengajuan tersebut akan di telaah lebih lanjut.

Namun, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima surat yang dimaksud. Hal ini disampaikan Kadisnaker Kabupaten Jember Bambang Rudianto saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, pada hari, Kamis (09/06/2022).

Tidak hanya itu pihaknya menegaskan perusahaan tersebut wajib membayar gaji karyawan (Operator SPBU - Red) UMK sesuai dengan regulasi yang ada.

Sebab, aturan atau sesuai regulasi bahwa karyawan bekerja di atas satu tahun semestinya sudah UMK. UMK tahun 2022 di Kab. Jember sebesar Rp 2.355.622,.

Jika perusahaan tersebut tidak menerapkan UMK secara regulasi seharusnya diterapkan perusahaan akan ada sangsi secara normatif.

"Kalo sudah di tetapkan upah minimum oleh Gubernur jadi tidak ada upah minimum yang lain. Setelah ada keputusan gubernur semua perusahaan di Jember per satu Januari wajib menerapkannya" jelasnya.

Lebih lanjut pihak Disnaker Kab. Jember akan berkordinasi dengan Disnaker Provinsi. Permasalahan gaji karyawan operator SPBU di bawah UMK.

"Kalo ada pengaduan upah di bawah UMK kita tidak menolak, tapi kita akan kordinasi dengan provinsi, takutnya ada pelanggaran normatifnya" terangnya.

Setiap peraturan akan berlaku efektif di masyarakat, untuk itu perusahaan atau pekerja itu sendiri wajib mengikuti regulasi yang ada.

"Bukan hanya upah, juga dalam hal perlindungan pekerja, karena resiko kerja di SPBU itu tinggi," tutupnya.

Sebelumnya di beritakan, Digaji di Bawah UMK, 18 Karyawan SPBU 54. 681.09, Pakusari, Diduga Hanya Dijadikan Sapi Perahan Oknum Pengawas.

Penulis      :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar