
MEMOonline.co.id. Jakarta - Diawal tahun 2022, Indonesia dihebohkan dengan naiknya harga minyak goreng secara ugal-ugalan hingga mengakibatkan masyarakat mengeluh tentang hal tersebut.
Tingginya harga membuat ketersediaan minyak goreng menjadi langka dan mengakibatkan masyarakat saling berebutan dalam memperolehnya.
Polemik minyak goreng memunculkan dugaan bahwa ada terdapat oknum ataupun mafia yang mengatur harga pasar dengan menimbun ketersediaannya di berbagai daerah.
Sehingga timbul pertanyaan, apakah benar ada mafia minyak goreng. Seandainya memang ada siapa yang berantas mafia minyak goreng, siapa yang berani?
Namun agak sedikit melegakan ketika semua pertanyaan tersebut dijawab oleh Kejaksaan Agung yang melalui konferensi persnya telah menetapkan para tersangka atas kasus mafia minyak goreng pada 19 April 2022.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.
“Era baru penegakkan hukum sudah dimulai, artinya bahwa yang dilakukan Kejaksaan Agung sesuai dengan penegakan hukum yang berkeadilan dengan langsung menetapkan tersangka kepada pemangku kebijakan dan juga tentunya membutuhkan penegakkan hukum yang cerdas,” tegas Barita Simajuntak Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Webinar yang digagas oleh GMKI, Jum'at (22/4/2022) malam.
Lebih lanjut, Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan permufakatan jahat yang sudah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, mengakibatkan melambungnya harga dan kelangkaan minyak goreng bagi rakyat kecil.
"Sehingga Kejaksaan Agung tentu akan mengusut pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut bahkan sampai pada dugaan pertanggungjawaban korporasi demi tegaknya hukum yang berkeadilan," terang Barita.
Sementara Ketua Umum GMKI Jefri Gultom, mengatakan terjadi fenomena lucu sekaligus miris yang seharusnya tidak terjadi di negeri yang berlimpah akan sumber daya alam tetapi di sisi lain mengalami kekurangan bahan pokok minyak goreng.
Fenomena kelangkaan minyak goreng adalah sebuah ironi bagi Indonesia yang notabene merupakan produsen CPO terbesar di dunia.
“Lebih jauh lagi, polemik minyak goreng memunculkan dugaan kuat adanya mafia minyak goreng yang mampu mengatur harga pasar minyak goreng dan menimbun ketersediaan minyak goreng di berbagai daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Jefri Gultom menyampaikan bahwa kelangkaan dan kesengsaraan masyarakat sebenarnya sudah menjadi perhatian utama Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan kementerian dan institusi/ lembaga, untuk mengedepankan sense of crisis sehingga harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran yang ada karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Kami mendukung komitmen Kejaksaan Agung RI dalam menyelesaikan perkara ini. Mengusut tuntas adanya keterlibatan berbagai pihak bahkan menteri sekalipun yang berani bermanuver dan menimbulkan kesulitan kelangkaan minyak goreng ini. Kami juga mengimbau agar proses penyelesaian ini benar-benar transparan dalam mengungkap dan menindak para oknum yang sengaja menimbulkan polemik, sekaligus menormalkan kembali pasokan minyak goreng”, ujar Jefri Gultom.
Begitupun Direktur Ekeskutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitpulu yang juga mengapresasi keberanian Kejaksaan Agung dan jajarannya dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka mafia minyak goreng.
“Kejaksaan yang kewenangannya terbatas terbukti berani dari pada institusi lain yang kewenangannya lebih besar,” katanya.
Erasmus Napitupulu bahkan menyoroti lebih dalam lagi bahwa aktor hingga pertanggungjawaban korporasi harus diusut tuntas hingga selesai.
Di sisi lain, Erasmus juga mengingatkan agar Kejaksaan tetap harus hati-hati dalam melakukan penyidikan dan mengenakan delik-delik tindak pidana yang paling relevan dan tepat.
Direktur Eksekutif ICJR tersebut menyimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka cukup mengerikan dan serius untuk diperhatikan karena menyangkut kehidupan masyarakat kecil dan masyarakat menengah.
Senada, Nefa Claudia yang seorang akademisi hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan berharap agar penyidikan kasus ini dapat membongkar kejahatan yang lebih besar secara objektif dan sesuai dengan koridor hukum yang semestinya.
“Kejaksaan memang mendapatkan apresasi belakangan ini dan momen yang sangat baik juga dengan Kejaksaan bisa menelusuri lebih jauh kasus ini sehingga publik jadi tahu sejauh mana kasus ini berkembang," katanya.
"Dan juga tidak hanya empat orang tersangka melainkan bisa lebih serta korporasinya juga bisa bertanggungjawab,” harap Nefa Claudia memungkasi.
Untuk diketahui, bahwa webinar dengan tema "Berantas Mafia Minyak Goreng, Siapa Berani?" ini diadakan oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dalam rangka merespons penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Isma