
MEMOonline.co.id. Jember - MZA (25), warga Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibekuk aparat, Kepolisian Polres setempat
MZA ini terpaksa harus merayakan lebaran Idul Adha 1440 H di sel tahanan Polres Lahat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kasatreskoba Polres Jember AKP. Sugeng Irianto. mengatakan, Tersangka ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pengedar Pil Trexphenidyl yang tidak memenuhi standard dan tanpa ada ijin dari pihak berwenang.
"Awalnya kami mendapat informasi tentang aktivitas tersangka itu. Sehingga kami melakukan penyelidikan. Dan benar dialokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi oleh tersangka," katanya.
Pemuda tersebut ditangkap dirumahnya,Kamis (14/4/2022), saat dilakukan penangkapan terhadap MZA (25), kedapatan sedang transaksi obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kata Sugeng saat penggeledahan, juga ditemukan barang serupa dari tersangka sebanyak 1,665 butir plastik terisi sebanyak 5 biji dan total uang senilai Rp. 370.000. (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
"1,665 butir obat keras jenis Trex atau Pil berwarna Putih berlogo “Y” yang dimasukkan kedalam Plastik klip, dimana tiap Plastik klip berisi 5 (lima) butir, dan uang hasil penjualan obat jenis Trex atau pil berwarna putih berlogo “Y” total senilai 370.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 UU R.I.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.
"kami harap Jember aman dan kondusif masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba serta penyalahgunaan obat-obatan. Sehingga Jember bebas narkoba," tukasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma