
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Penelantaran tanah seluas 700 hektare yang terletak di sekitar Jembatan Suramadu merugikan masyarakat. Merespon hal itu, Komisi A DPRD Bangkalan melakukan pemanggilan terhadap PT Perkasa Krida Hasta Indonesia. Sayangnya, panggilan tersebut tak diindahkan.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam mengatakan, tak ada kejelasan alasan PT PKHI tak menhadiri panggilan itu. Dalam agenda pemanggilan itu, rencananya Komisi A DPRD Bangkalan hanya menminta klarifikasi atas permasalahan yang telah berlarut - larut tersebut.
"Kami sudah mendengarkan keluhan dari masyarakat bahkan jawaban dari ATR/BPN. Sekarang tinggal PT PKHI yang belum," terangnya, Kamis (17/3).
Ia mengatakan, akan segera melakukan pemanggilan kembali pada perusahaan tersebut untuk membahas permasalahan tersebut secara bersama - sama.
"Pemamggilan kedua, juga akan kami undang BPN dan perijinan. Supaya kita bisa membahas secara bersama - sama," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, PT PKHI telah melakukan penelantaran tanah mik masyarakat. Tanah yang telah dikuasai oleh perusahaan itu tidak memberikan kejelasan keuntungan untjk masyarakat.
"Sehingga masyarakat merugi karena tanah itu sudah dikuasai dan saat ini masyarakat juga sudah tidak memiliki tanah. Mau garap lahan juga tidak bisa karena sudah dikuasai itu," tambahnya.
Ia juga menyebut, pemanggilan terhadap PT PKHI tak hanya dilakukan pertama kali. Sebelumnya, pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalab juga melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
Sementara itu, Kasi Pendaftaran Lahan ATR/BPN Bangkalan, Andika Putranto menyampaikan, permohonan lahan seluas 700 hektare oleh PT PKHI tak akan diproses. Sebab, lahan tersebut masih memiliki banyak polemik sehingga perlu diselesaikan terlebih dahulu.
"Statusnya quo atau tidak dapat diproses. Harus selesai dulu permasalahan dibawah, baru kita bisa proses," imbuhnya.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Dafa