
MEMOonline.co.id. Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur, kian gigih bak tunjukkan taring, membuktikan keseriusan memberantas peredaran obat keras berbahaya.
Pasca mengamankan 'AE' (20) dan 'AH' (25) warga Yosowilangun Lumajang, kali ini giliran 'SA' (30) warga Desa Selok awar - awar Kecamatan Pasirian, turut pula dijemput, dibawa ke Mapolres Lumajang.
'SA' diduga merupakan rangkaian, sepakat dan bersama - sama 'AE' dan 'AH' sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa disertai keahlian dan izin dari pihak yang berkewenangan.
Dari kedua tersangka itu ( AE dan AH ), diperoleh pengakuan jika aktivitas yang dilakukannya ada kaitannya dengan 'SA'. Dan saat 'SA' didatangi dikediamannya oleh petugas, benar saja, lebih dari seribu butir pil logo Y ditemukan, hingga dilakukan upaya mengamankan ke Polres Lumajang.
"SA' diamankan berasal dari pengembangan pasca diamankannya 'AE' dan 'AH' ketiganya saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk keperluan penyidikan," ungkap AKP Ernowo, Sabtu (12/3/2022) petang.
Sebelumnya, Ernowo menerangkan, dari tangan 'AE' dan 'AH' pihaknya berhasil menyita barang bukti pil logo Y sebanyak 488 butir ditempatkan terpisah. Juga uang senilai Rp. 200 ribu diduga hasil penjualan serta sebuah handphone bersama sim card. Sementara dari tangan 'SA' didapat bukti sebanyak 1151 butir pil logo Y ditempatkan terpisah, berikut juga sebuah handphone lengkap dengan sim card.
Berikutnya, perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas itu menegaskan, jika kasus tersebut akan terus dikembangkan, guna mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma