
MEMOonline.co.id. Jember - Satu pemuda berinisial HP (36) warga Dusun Tegal Banteng Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Wuluhan.
Pria ini ditangkap di desa setempat, Sabtu (12/3).
Kapolsek Wuluhan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Solehan Arif, mengatakan, pelaku ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pengedar Pil Trexphenidyl yang tidak memenuhi standard dan tanpa ada ijin dari pihak berwenang.
"Awalnya kami mendapat informasi tentang aktivitas tersangka itu. Sehingga kami melakukan penyelidikan. Dan benar dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi oleh tersangka,"katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap HP, dia kedapatan sedang transaksi pil tersebut.
Kata dia, saat penggeledahan, juga ditemukan barang serupa dari tersangka, dari penangkapan itu. Juma'at (12/3 ).
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa 27 (Dua puluh tujuh) plastik klip obat warna putih berloyo Y ( Trexphenidyl) yang setiap plastik berisikan 5 (lima) butir dengan jumlah keseluruhan 136 butir, satu buah HP, dan uang tunai Rp 60.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,"Saat ini kami masih mendalami untuk mencari pelaku lain," jelasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma