
MEMOonline.co.id. Lumajang - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang Jawa Timur, mengamankan seorang pria inisial 'CD' (45) warga Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Pria kelahiran 1976 itu diduga telah berbuat melawan hukum, dengan mengedarkan barang sediaan farmasi, tanpa keahlian dan izin edar dari pihak yang berkewenangan.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo dikonfirmasi media ini mengiakan. Kata dia, 'CD' saat ini telah ditetapkan atau berstatus sebagai tersangka, berikut ditahan di rutan Mapolres Lumajang, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, jika yang bersangkutan ( tersangka -red ) diduga telah melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan, sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar. Kemudian kami tidak lanjuti dan hasilnya, setelah kami lidik, Kamis petang kemarin dikediaman tersangka kami peroleh ribuan barang bukti berupa pil logo Y," kata Ernowo, Sabtu (12/3/2022).
"Setelah itu kami bawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut," imbuhhya.
Barang bukti yang didapat dari tangan tersangkapun tak sedikit. Berupa 9 ( sembilan ) kaleng plastik warna putih yang berisi masing - masing 1000 butir pil warna putih Logo Y.
"9000 ribu total keseluruhan dan juga sebuah handphone beserta sim card-nya," tukasnya.
Tersangka terancam dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Ernowo menegaskan, sembari berkoordinasi dengan dengan stakeholder terkait, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan terus mengembangkan, guna mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma