
MEMOonline.co.id. Jember - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Santoso di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, diduga memanipulasi data Akta Jual Beli (AJB), terancam dilaporkan warganya. Selasa (1/3).
Terungkapnya data dokumentasi setelah Memo Online. Cek No Register di Kecamatan tahun 2018 hanya sampai 308.
AJB milik Mar warga setempat tanah yang terletak di desa tersebut No : 523 / 2018 mulai terungkap kebenaranya dan keabsahannya.
"Setelah kami cek keabsahannya ternyata no Register terakhir 308 di kecamatan mas, kemungkin akte ini palsu," ungkap Camat Ledokombo Muhammad Huda.
Disebutkan Muhammad Huda Camat Ledokombo pihaknya berupaya perkara ini segera cepat diselesaikan problem antara masyarakat dan mantan kades.
"Jadi harus ada aduan dari warga dulu. Berupa aduan untuk membuatkan akte yang baru. Makanya kami butuh laporan langsung dari warga yang nomor aktenya tidak terdaftar itu," imbuhnya.
Lanjut dia Muhammad Huda beserta jajarannya juga telah melakukan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Sementara itu terpisah, Mar selaku pemilik tanah menyebutkan pihaknya meminta akte jual beli tanah tersebut di proses ulang.
"Atas perkara ini mohon secepatnya diproses ulang, jika tidak maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib. Kami yang di rugikan sudah cukup sabar, jadi kami tunggu iktikat baiknya pak susanto," tegasnya, ujar Mar.
Sebelumnya diberitakan, Merasa Ditipu, Mantan Kades Suren Harus Tanggung Jawab, Warga: Mafia Tanah Tumpas ke Akar-Akarnya Inisial M, warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Jember, Jawa Timur (Jatim), merasa tertipu oleh mantan kades. Sabtu (26/2/2022).
Akta tanah jual beli (AJB) dengan mantan kades tersebut palsu. Menurutnya, sebelum ada kesepakatan, pihaknya serahkan proses administrasinya ke aparatur desa.
"Semuanya kami pasrahkan ke kasunnya. Akte yang kami terima palsu. Coba liat buktinya, Masak ia kami warga kecil ditipu mantan Kades, waktu masih menjabat," ucapnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma