
MEMOonline.co.id. Kota Batu - Terkait sidang yang ditunda lantaran ada hakim yang terpapar Covid-19, Jeffry Simatupang selaku Kuasa Hukum (JE) berharap supaya hakim segera diberikan kesembuhan.
Berdasarkan informasi yang diterima Jeffry Simatupang Kuasa Hukum JE bahwa, LPSK mengirimkan surat agar saksi pelapor diperiksa secara online.
"Kami sangat keberatan jika saksi pelapor diperiksa secara online, karena kami percaya pihak pengadilan adalah tempat yang aman dan pasti dapat melindungi keselamatan siapapun yang ada di pengadilan, dan kami percaya Polisi dapat mengamankan lingkungan pengadilan," ujar Jeffry, Kamis (24/2/2022) melalui via WhatsApp.
Menurut Jeffry, lucu jikalau LPSK meminta pemeriksaan saksi pelapor secara online, karena justru massa yang hadir dan berorasi adalah massa yang mendukung saksi pelapor.
"Dengan demikian, seharusnya saksi pelapor berani untuk datang dan memberikan keterangan di persidangan. Sehingga kami dapat mengungkap kebenaran dari saksi pelapor," tegas dia.
Meskipun demikian, ia sangat yakin dengan hadirnya saksi pelapor akan membuka kebenaran bahwa kliennya tidak bersalah.
"Oleh karenanya kami minta supaya saksi pelapor datang ke persidangan sama seperti datang ke stasiun televisi dan acara-acara lainnya dengan berani," kata dia.
Tak hanya itu, Jeffry melihat dan mendengar bahwa orasi dan spanduk sangat menyudutkan dan sangat tidak patut untuk didengar.
"Dimana yang kata-kata yang disampaikan tidak mencerminkan kebenaran. Banyak kata-kata kasar dan hinaan," ungkapnya.
Maka dari itu ia mempertegas, hati-hati dalam berorasi karena jika ada yang isinya mencermankan atau penghinaan bahkan fitnah akan menimbulkan konsekuensi hukum.
"Biarkanlah proses persidangan berjalan dengan baik, dan percayakan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa ada prasangka-pransangka yang tidak baik," tuturnya.
Sekali lagi, Jeffry meyakini bahwa kliennya tidak melakukan apa yang didakwakan.
"Kami siap untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Mohon kepada seluruh masyarakat bijaksana dalam menilai kasus ini, Ingat seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap," tandasnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Isma