Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT

Foto: Kadispenad Tatang Subarna
917
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta - Tekait penahanan Brigjen TNI JT di RTM Cimanggis Depok, TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan bahwa benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad, diperoleh fakta - fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Tindak pidana yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado Kabupaten.Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.

Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari s/d 15 Februari 2022.

Pada saat ini Berkas Perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada tanggal 3 April 2022 akan pensiun, harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer.

Selain itu, usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI.

Penulis      :   Bambang / Dispenad

Editor        :   Udiens

Publisher :   Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar